Smelter AMNT Nyaris Nempel Pemukiman, Aktivis Desak Audit AMDAL
Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Warga di lingkar tambang kembali gelisah. Kepada Aktivis Yuni Bourhany, mereka melaporkan bahwa kebisingan smelter PT AMNT makin menjadi karena jaraknya dengan rumah warga nyaris tanpa batas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Yuni, Warga melaporkan bahwa suara mesin dan aktivitas operasional smelter sering terdengar mengganggu kenyamanan, waktu istirahat, serta keselamatan lingkungan di sekitar permukiman. Selain kebisingan, mereka juga mengkhawatirkan risiko kesehatan jangka panjang akibat paparan aktivitas industri berat.
Yuni menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan situasi tersebut. Ia meminta manajemen PT AMNT, Pemkab Sumbawa Barat, Pemerintah Provinsi NTB, serta Kementerian ESDM dan KLHK untuk melakukan langkah cepat dan terukur.
“Ini laporan warga yang tidak boleh dianggap sepele. Mereka harus mendapatkan rasa aman dan nyaman. Pemerintah daerah maupun kementerian harus turun langsung, memeriksa ulang standar lingkungan, serta memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan AMDAL secara transparan,” ujarnya.
Menurut Yuni, warga juga menyampaikan permintaan agar terdapat zona aman antara permukiman dan area operasional smelter, termasuk opsi pembebasan lahan bagi penduduk yang tinggal dalam radius sangat dekat.
“Desakan warga mengenai penataan ulang jarak aman perlu dibahas secara serius. Jangan sampai masyarakat lingkar tambang terus menjadi pihak yang berkorban atas aktivitas industri besar. Pemerintah dan perusahaan wajib memastikan lingkungan yang sehat dan layak huni,” tegasnya.
Situasi tersebut, kata Yuni, harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun kementerian teknis. Apalagi, regulasi nasional sebenarnya telah mengatur standar jarak dan tingkat kebisingan untuk fasilitas industri jenis smelter.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, setiap smelter diwajibkan memenuhi baku mutu emisi dan baku mutu kebisingan, termasuk penataan jarak aman antara fasilitas industri dan permukiman yang umumnya ditetapkan minimal 500 meter, bergantung pada jenis serta skala produksinya. Di sisi lain, Yuni menekankan pentingnya audit kepatuhan AMDAL agar aktivitas industri tidak melampaui batas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat lokal.
Yuni berharap otoritas terkait segera melakukan uji tingkat kebisingan yang independen, membuka data pemantauan lingkungan secara publik, serta meninjau kembali dokumen AMDAL dan zonasi kawasan industri berat di wilayah tersebut.
“Kami mendesak pemerintah dan perusahaan tidak lagi menunda-nunda. Warga berhak tahu kondisi lingkungannya, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar,” tegas Yuni.

