TAPD Tak Boleh Jadi Tumbal Politik: Aktivis Desak Kejati Berani Panggil Gubernur NTB dalam Kasus Pokir Siluman
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aktivis Perempuan NTB, Yuni Bourhany, melontarkan kritik keras terhadap proses penyidikan kasus dugaan “pokir siluman” DPRD Provinsi NTB yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi NTB. Ia menilai penyidikan berjalan timpang karena hingga kini Kejati belum memanggil Gubernur NTB sebagai saksi, padahal dugaan keterlibatan eksekutif khususnya jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai menyeret sejumlah pejabat teknis.
Menurut Yuni, penanganan perkara ini berpotensi mengorbankan pegawai teknis jika Kejati hanya berani memeriksa TAPD tetapi menghindari memanggil kepala daerah yang memegang otoritas tertinggi dalam proses penganggaran.
“Jangan sampai Kejati NTB hanya berani menyentuh pejabat teknis seperti TAPD, sementara pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan anggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan. Ini berpotensi menjadikan TAPD sebagai tumbal politik,” tegas Yuni.
Ia menilai pola ini bukan hal baru dalam penanganan perkara korupsi di daerah. Yuni mencontohkan kasus korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau, yang pernah menyeret sejumlah pejabat teknis Dinas Kehutanan sebagai tersangka, sementara proses penindakan terhadap kepala daerah saat itu berjalan jauh lebih lambat. Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau bahkan menjadi pihak pertama yang diproses, meski keputusan kebijakan berada di tangan pimpinan politik.
“Contoh seperti di Riau itu harus menjadi pelajaran. Ketika pejabat teknis dijadikan benteng pertama, publik patut curiga bahwa ada struktur kekuasaan yang sedang dilindungi. Jangan sampai pola seperti itu terulang di NTB,” kata Yuni.
Sebagai pucuk pimpinan eksekutif, Gubernur NTB memiliki posisi strategis dalam seluruh proses perencanaan dan pengesahan anggaran. Karena itu, menurutnya, adalah kejanggalan besar jika Kejati tidak memanggil gubernur untuk memberikan keterangan.
“Kalau Kejati sungguh-sungguh mau menuntaskan kasus ini secara terang benderang, panggil dulu gubernur sebagai saksi. Tanpa itu, penyidikan ini cacat keberanian dan cacat keadilan,” ujarnya.
Yuni menambahkan, jika Kejati NTB tidak menunjukkan ketegasan, ia bersama jaringan aktivis antikorupsi akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau Kejati tetap enggan memanggil gubernur, maka kami akan giring kasus ini ke KPK. Kami tidak ingin kasus besar seperti ini hanya berhenti pada aktor-aktor kecil, sementara penentu kebijakan lolos dari pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui peran setiap pihak, tanpa pengecualian. “Transparansi adalah kunci. Jangan pilih-pilih siapa yang diperiksa. Semua yang terkait harus dipanggil, termasuk gubernur,” katanya.
Yuni berharap Kejati NTB tidak terjebak pada tekanan politik dan tetap menjaga integritas dalam menangani kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

