Aktivis NTB Ungkap Dugaan 38 Anggota DPRD Terima Dana Siluman dari Tiga Jalur Pemberi
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aliansi Aktivis NTB kembali memunculkan temuan baru terkait dugaan aliran dana siluman dalam kasus Pokir DPRD NTB 2025. Temuan tersebut menyebut bahwa jumlah penerima dana jauh lebih besar dibanding yang telah terungkap dalam proses pemeriksaan resmi Kejaksaan Tinggi NTB.
Hamdin, Direktur Aliansi Aktivis NTB, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka menunjukkan adanya dugaan keterlibatan 32 dari 38 anggota DPRD NTB periode baru. Temuan ini didasarkan pada pola distribusi dana, rekaman percakapan internal, serta keterangan dari sejumlah pihak yang disebut terhubung dengan aliran uang tersebut.
“Kalau dihitung dari total 38 anggota, hanya sekitar enam yang tidak tersentuh. Artinya, ada lebih dari 30 anggota yang diduga menerima. Kajian kami mengarah pada sekitar 32 orang,” kata Hamdin.
Hamdin juga membeberkan dugaan bahwa dana tersebut tidak hanya mengalir dari satu sumber. Menurutnya, setidaknya ada tiga jalur pemberi uang, yakni Iwan H. Wahidin, Menantu Farid Farindo, serta istri salah satu legislator, “Pak Maman”. Ketiga nama ini disebut sebagai pihak yang diduga aktif menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
“Ada tiga sumber yang kami temukan: Iwan H. Wahidin, Mantu Farid Farindo, dan istri Pak Maman. Ketiganya diduga berperan mengalirkan dana ke anggota dewan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pemetaan awal yang dilakukan jaringan aktivis dan masih membutuhkan verifikasi lanjutan oleh aparat penegak hukum. Meski begitu, ia mendorong Kejati NTB untuk segera mengungkap sumber uang dan daftar penerima secara terbuka agar publik mendapatkan kejelasan.
Menurutnya, penelusuran sumber dana merupakan kunci utama untuk menyingkap aktor intelektual di balik kasus pokir siluman tersebut.
“Kalau sumber dana dibuka, semuanya akan terang. Publik berhak tahu siapa yang mendanai dan siapa yang menerima,” tegas Hamdin.
Hingga hari ini, Kejati NTB baru menetapkan tiga anggota DPRD NTB IJU, MNI, dan HK sebagai tersangka dan telah menahan mereka sejak November 2025. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 16 anggota dewan, serta menerima pengembalian dan penyitaan dana mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Kejati belum mengonfirmasi jumlah pasti penerima maupun nama-nama pemberi dana sebagaimana disebutkan aktivis. Penyidikan disebut masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

