Pemuda Desa Madawau Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa
Bima, NARASIMEDIA.NET – Seorang pemuda Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, berinisial SG, menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Madawau, Anwar Ibrahim. SG menuturkan, sejumlah aparatur desa telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Mei lalu. Namun sampai saat ini ia menilai belum ada perkembangan yang disampaikan ke publik.
“Kami melihat banyak kejanggalan dalam tata kelola pemerintahan desa. Aparat sudah diperiksa sejak bulan Mei, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan hasilnya,” kata SG saat ditemui, Kamis (6/11).
SG menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan desa yang dinilai tidak sesuai aturan. Ia mengungkapkan, pada tahun anggaran 2019, istri Kepala Desa disebut merangkap sebagai bendahara desa. “istri Kepala desa tidak boleh menjadi bendahara. Itu menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengelolaan usaha desa. Menurut SG, tempat usaha BUMDes pada tahun 2023 disewakan di rumah pribadi kepala desa. “Itu sama saja menghambat masyarakat untuk mendapatkan akses usaha karena dialihkan ke rumahnya sendiri,” tegasnya.
Selain itu, bantuan bakulan bagi warga kurang mampu diduga tidak tepat sasaran. SG menduga mayoritas penerima merupakan keluarga kepala desa. “Setelah BUMDes hadir, penyaluran bantuan dialihkan ke sana. Tapi banyak yang menerima justru keluarganya kepala desa. Ini harus dilihat kriterianya,” ungkapnya.
SG juga mempertanyakan proyek pengadaan pipa air bersih dengan nilai lebih dari seratus juta rupiah. “Pipa itu harusnya bisa menjangkau delapan kilometer, tapi kenyataannya tidak sejauh itu,” ujarnya.
Dugaan berikutnya berkaitan dengan pembangunan kantor desa baru yang saat ini sudah mencapai tahap dasar, padahal bangunan kantor desa lama dinilai masih layak digunakan. “Belum ada urgensi membangun yang baru. Kami pertanyakan efektivitas anggarannya,” kata SG.
Ia turut menyoroti dugaan penyelewengan dana posyandu. “Anggaran posyandu ada dalam APBDes, tapi tidak sampai ke penerimanya,” ucapnya.
SG juga menyinggung penyaluran Bantuan Non Tunai (BNT) tahun anggaran 2022 yang diduga tidak tepat sasaran. “Istri Sekretaris Desa dan Ketua BPD justru dapat BNT. Ini sangat janggal,” tuturnya.
SG berharap penegak hukum memberikan kepastian atas proses yang sudah berjalan. “Kami menunggu transparansi dari Kejari Bima. Semua temuan ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Madawau Anwar Ibrahim maupun pihak Kejaksaan Negeri Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat. Pihak redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang.
SG menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada tahap pemeriksaan awal tanpa kejelasan. Ia meminta aparat penegak hukum lain turut mengawasi proses hukum yang berjalan. “Kami mendesak Polres Bima melalui Unit Tipikor untuk turun menginvestigasi dugaan penyalahgunaan APBDes selama lima tahun, dari 2020 hingga 2025,” ujarnya.
SG juga menyebut terdapat dugaan penyimpangan lain dalam pengelolaan dana desa yang belum dapat diungkap seluruhnya dalam pemberitaan ini. “Masih banyak temuan lain yang kami ketahui, tapi belum semuanya bisa kami sampaikan sekarang. Yang jelas, kami ingin transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan desa ditegakkan,” kata SG menambahkan. (*)

