HEADLINENTBTERKINI

Mencontoh OTT Gubernur Riau, Aktivis Ingatkan Penegak Hukum NTB Tak Gentar Usut Kepala Daerah

MATARAM, NARASIMEDIA.NET  –  Penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh KPK kembali membuka pembahasan mengenai proses hukum yang melibatkan pejabat tertinggi di daerah. Aktivis kebijakan publik Nusa Tenggara Barat Yuni Bourhany menyampaikan peringatan khusus kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu ketika menghadapi perkara serupa.

“Kalau KPK bisa menangani Gubernur Riau, NTB juga harus mampu menjalaninya ketika muncul dugaan pelanggaran di level kepala daerah,” Yuni Bourhany, kamis (6/11/2025).

Yuni mengingatkan, dua perkara besar di NTB belum memperoleh titik temu. Pertama, perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima yang sebelumnya mengaitkan nama Wakil Gubernur NTB saat ini Indah Damayanti Putri. Penyelidikan perkara itu berhenti karena Kejati NTB tidak menemukan bukti yang mencukupi.

Baca Juga : Imperium NTB Tantang Kejati: Berani Usut Dana Siluman Tanpa Intervensi?

Kedua, perkara dugaan pokir siluman dalam APBD NTB hingga kini belum beranjak dari tahap penelusuran awal. Para aktivis berpendapat Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal adalah pihak yang wajib didengar keterangannya karena posisinya mengetahui setiap arus penggunaan anggaran daerah.

“Sesuai undang-undang, kepala daerah memegang wewenang penuh atas keuangan daerah. Wajar bila ia dimintai keterangan. Jika tidak mengetahui, muncul persoalan kelalaian. Jika mengetahui, berarti ada keterlibatan,” ujar sekelompok aktivis yang pada Rabu kemarin (5/11) bermalam di halaman Kejati NTB sebagai bentuk desakan agar penyidik segera memanggil Gubernur dalam perkara dugaan pokir siluman tersebut.

Ia menambahkan, tanggung jawab hukum melekat pada posisi jabatan, bukan pada situasi politik yang melingkupinya. Karena itu, ia berharap proses penanganan kasus tidak diperlambat.

Baca Juga : Dana Transfer Pusat Turun 1 T, Legislator DPRD NTB Aminurlah Pastikan Pemangkasan Belanja Tak Ganggu Warga Rentan

Yuni juga meminta aparat tidak terpancing tekanan dari siapa pun. “Jangan ada rasa takut hanya karena yang diperiksa punya jabatan tinggi. Kalau hukum berhenti di pintu kekuasaan, kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi agar tidak ada penilaian bahwa kepentingan politik menentukan kasus mana yang dilanjutkan dan mana yang dihentikan.

“Kami hanya ingin hukum berjalan apa adanya. Jika ada pelanggaran, siapa pun pelakunya, langkah penanganan harus jelas,” tutur Yuni. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *