EKONOMI DAN BISNISHEADLINETERKINI

Saham AMMN Melemah, Aktivis NTB Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Tambang

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aktivis perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Yuni Bourhany, kembali menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilai terlalu memanjakan korporasi tambang besar. Kali ini, kritiknya muncul seiring penurunan harga saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) yang tercatat melemah 1,60 persen menjadi Rp7.675 per lembar saham dalam perdagangan terakhir.

Dalam wawancara bersama media, Selasa (28/10/2025), Yuni menilai penurunan saham AMMN menunjukkan ketimpangan antara narasi keberhasilan industri tambang dan realitas di lapangan, terutama bagi masyarakat sekitar tambang di Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga : Kasus Suap Dua Senator DPD  NTB Menguap, Aktivis Siapkan Aksi Desakan Transparansi Progres Penegakan Hukum

“Penurunan saham ini bisa dibaca sebagai sinyal bahwa pasar mulai meragukan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan rakyat. Sampai hari ini, yang menikmati keuntungan besar masih korporasi, bukan masyarakat lingkar tambang,” ujar Yuni.

Menurut data pasar, kapitalisasi pasar (market cap) AMMN saat ini mencapai Rp556,58 triliun, dengan rasio utang terhadap ekuitas (DER) sebesar 0,71 kali yang dinilai masih terkelola, namun return on equity (ROE) hanya 12,34%, menandakan kinerja profitabilitas belum ideal. Sementara secara teknikal, indikator MACD merekomendasikan sell untuk jangka menengah, dan stochastic berada di posisi netral untuk jangka pendek.

Bagi Yuni, indikator pasar tersebut memperkuat argumentasinya bahwa relaksasi ekspor konsentrat tambang yang diberikan pemerintah kepada PT Amman Mineral tidak memberi dampak signifikan terhadap kemandirian ekonomi nasional, melainkan justru memperlihatkan ketergantungan Indonesia pada ekspor bahan mentah.

“Jika pemerintah terus membiarkan ekspor konsentrat tanpa pengolahan di dalam negeri, berarti komitmen hilirisasi dan kemandirian industri hanya jargon politik. UU Minerba jelas mewajibkan pengolahan di dalam negeri,” tegas Yuni.

Baca Juga : perihal Tambang Ilegal Dekat Mandalika Hasilkan 3 kg Emas Sehari, Bupati Lombok Tengah Buka Suara

Ia juga menyoroti bahwa alasan force majeure yang digunakan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor tidak bisa dijadikan pembenaran permanen. Kebakaran di fasilitas smelter, menurutnya, seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tanggung jawab sosial korporasi, bukan alasan untuk membuka kembali keran ekspor bahan mentah.

“Kita butuh keberanian pemerintah untuk berpihak pada rakyat, bukan terus berlindung di balik dalih keadaan kahar. Penurunan saham ini seharusnya dijadikan peringatan bahwa arah kebijakan tambang kita perlu dibenahi,” pungkas Yuni. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *