HEADLINETERKINI

Kejahatan Oknum Bea Cukai Mulai Terendus Usai Layanan ‘Lapor Pak Purbaya’, di NTB banyak laporan Perihal Oknum Jual Rokok Sitaan

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Laporan mengenai praktik “jatah menjatah” hingga dugaan penyalahgunaan barang sitaan oleh oknum Bea Cukai kini mulai sampai ke telinga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Melalui layanan call center “Lapor Pak Purbaya” di WhatsApp 0822-4040-6600, berbagai aduan publik tentang perilaku aparat di lapangan mulai terungkap.

Salah satu laporan yang dibacakan langsung oleh Purbaya menyingkap kebiasaan oknum pegawai Bea Cukai yang kerap nongkrong di gerai kopi ternama sambil mengenakan seragam lengkap. Dalam obrolan yang terdengar oleh pengunjung lain, para oknum itu disebut-sebut membicarakan urusan bisnis, hingga aset.

Dari penelusuran NARASIMEDIA.NET, fenomena seperti ini tampaknya bukan hal baru. kasus yang menguak kemakaran oknum bea cukai diceritakan Beberapa narasumber yang ditemui dari berita sebelumnya, praktik penyalahgunaan wewenang bahkan berimbas pada beredarnya kembali rokok sitaan di kota mataram. Mereka menyebut, suplai rokok tersebut berasal dari pihak Bea Cukai sendiri.

Tak hanya satu, sejumlah warga memberikan kesaksian serupa. Di kawasan Gomong, Kota Mataram yang sebelumnya sempat disidak oleh petugas beacukai kota mataram herannya masih ditemukan kembali rokok ilegal bermerek Connect, Reno, dan Nexus yang dijual bebas di pasaran. “Saya lihat sendiri merek-merek itu masih beredar, padahal dulu ada penyidakan disana,” ujar salah satu warga, Kamis (2/10).

Kesaksian itu diperkuat oleh pengakuan konsumen lain yang menguak distribusi rokok ilegal di kawasan Monjok Kota mataram. Ia menyebut penjual di kios setempat terang-terangan mengatakan bahwa stok rokok yang dijual berasal dari “titipan orang Bea Cukai”. Harga jualnya pun di bawah pasaran, hanya sekitar Rp14 ribu per bungkus.

Di sisi lain, upaya media ini untuk mengonfirmasi informasi tersebut ke pihak Bea Cukai Mataram dengan membawa sejumlah bukti dan data lapangan tidak memperoleh data bandingan. Petugas menyatakan bahwa data terkait rokok sitaan tidak dapat dibuka untuk publik, mengacu pada aturan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang membatasi akses terhadap dokumen tertentu.

Hingga saat ini, media ini masih terus menelusuri bukti tambahan terkait rekaman pengakuan langsung dari pemilik kios lokasi dugaan tempat oknum mendrop barang. Namun, munculnya sejumlah laporan yang masuk melalui layanan “Lapor Pak Purbaya” semakin menguatkan dugaan adanya permainan internal di tubuh Bea Cukai yang memungkinkan barang sitaan beredar kembali di pasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *