HEADLINENTBTERKINI

PDAM Mataram Tegaskan Tarif Air Sesuai Regulasi Nasional

Mataram, NARASIMEDIA.NET — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang menegaskan bahwa tarif air bersih yang diberlakukan saat ini sepenuhnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan Pihak PDAM Girimenang saat RDP dengan DPR Kota Mataram (20/10)  untuk meluruskan persepsi sebagian pelanggan yang menilai tarif air di Kota Mataram tergolong mahal.

Direktur Utama PDAM Giri Menang Sudirman menjelaskan, dasar penetapan tarif air minum telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas atas dan batas bawah tarif air. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif maksimal air minum tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga : PDAM Girimenang Klarifikasi Soal Debit Kecil dan Tagihan Tinggi di RDP DPRD Mataram

“Kalau UMP di Kota Mataram sekitar Rp2,6 juta, maka batas maksimal tarif air sekitar Rp104 ribu per bulan. Artinya, rata-rata pembayaran pelanggan sebesar Rp60 ribu masih jauh di bawah ambang batas yang disebut mahal,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Mataram.

Ia menambahkan, penilaian “air mahal” sering kali muncul karena perbandingan yang tidak proporsional antara tarif layanan publik dan harga kebutuhan harian. Padahal, lanjutnya, pembayaran kepada PDAM bukan untuk membeli air, melainkan jasa pengelolaan dan distribusi air bersih.

“Air itu milik negara. Yang masyarakat bayar adalah jasa pelayanan air bersih, termasuk biaya pengolahan, distribusi, dan pemeliharaan jaringan,” katanya.

PDAM juga menyoroti bahwa setiap sambungan rumah tangga membutuhkan investasi pemerintah sekitar Rp20 juta per unit. Namun masyarakat hanya dibebankan biaya langganan bulanan rata-rata Rp60 ribu. “Kalau dihitung bunga investasi saja, nilainya lebih tinggi dari tarif yang dibayar pelanggan. Artinya, tarif yang berlaku sekarang sudah sangat disubsidi negara,” ujarnya.

Menjawab keluhan masyarakat soal debit air kecil di beberapa wilayah, manajemen PDAM mengakui sebagian jaringan masih bergantung pada sistem gravitasi tanpa pompa. Namun, pihaknya memastikan langkah perbaikan tengah disiapkan melalui rencana pembangunan sistem penampungan dan dorongan tambahan agar distribusi lebih merata.

“Yang perlu dipahami masyarakat, tarif air kita tetap rasional, sesuai aturan, dan memperhatikan kemampuan ekonomi warga. Kami terbuka menerima aduan dan siap memberikan data secara objektif,” tegasnya.

Baca Juga : Tak Lagi Sekadar Ibu Rumah Tangga :  Aisyiyah NTB Bimbing Perempuan Jadi Pebisnis Andal

Dengan penjelasan tersebut, PDAM berharap masyarakat tidak terjebak dalam persepsi keliru soal tarif, melainkan memahami bahwa kebijakan harga air bersih diatur untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan keberlanjutan operasional perusahaan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *