LAWAN NTB Tantang APH Usut Lagi Dugaan Gratifikasi Kakanwil Kemenag
//”terlalu sering alasan kurang bukti dijadikan tameng”
Mataram, NARASIMEDIA.NET –
Pemberhentian penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), Zamroni Aziz, kembali mendapat tekanan publik. Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan perkara tersebut telah dialihkan ke Polda NTB, desakan agar kasus dibuka kembali datang dari Lingkar Aktivis dan Wartawan Nusa Tenggara Barat (LAWAN NTB).
Sebelumnya, Kajati NTB Enen Saribanon menjelaskan laporan dugaan gratifikasi itu sudah ditangani Polda NTB. “Laporan terhadap Kanwil Kemenag sudah ditangani Polda,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12). Namun hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB maupun Kabid Humas Polda NTB belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca Juga : Ditengah Evisiensi, Aktivis Perempuan Kritisi Rakor Pemprov NTB di Vila Mewah Sembalun
Dugaan gratifikasi yang menyeret Zamroni Aziz meliputi beberapa hal, mulai dari permintaan uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 dengan nominal Rp30 juta hingga Rp50 juta, dugaan jual beli jabatan eselon III dengan tarif Rp500 juta hingga Rp700 juta, hingga dugaan pungutan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas, dengan kisaran Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Meski pihak Kemenag NTB telah membantah tuduhan tersebut, LAWAN NTB menilai penghentian penanganan kasus justru mencederai objektivitas penegakan hukum.
Ketua LAWAN NTB, Aris, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berlindung di balik alasan klasik “kurangnya bukti” untuk menghentikan perkara, terutama pada kasus besar yang menyangkut pejabat publik. Menurutnya, APH memiliki sumber daya dan instrumen hukum yang cukup untuk menggali bukti.
Baca Juga : Terseret Kasus Penipuan Proyek, Bupati dan Pejabat Loteng Tak Kunjung Bersuara
“Sudah terlalu sering alasan ‘kurang bukti’ dijadikan tameng untuk menghentikan perkara besar di NTB. Kita masih ingat kasus korupsi Masjid Agung Bima yang menyeret nama Wakil Gubernur NTB IDP, hingga kini publik juga dibuat menggantung. Jangan sampai pola yang sama terjadi lagi dalam kasus dugaan gratifikasi Kakanwil Kemenag ini,” kata Aris, Rabu (21/8).
Ia menambahkan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh, kejaksaan maupun kepolisian berkewajiban melakukan upaya maksimal, bukan sekadar menunggu laporan atau alasan teknis. “APH memiliki sumber daya, wewenang, dan akses untuk menguak kebenaran. Bukan masyarakat yang harus membuktikan, tapi aparat yang berkewajiban mencari tahu, menyelidiki lebih dalam, dan memberi kepastian hukum,” tegasnya.
Aris menilai, sikap tegas APH dalam penanganan kasus besar akan menjadi parameter publik untuk menakar keseriusan penegakan hukum di NTB. “Kalau aparat mampu transparan dan memberikan update proses penanganan, itu akan memperkuat kepercayaan publik. Tapi kalau kasus terus dibiarkan mengambang, publik hanya akan melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Aris juga mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama RI dan aparat penegak hukum di tingkat nasional, untuk memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan gratifikasi ini. Menurutnya, masalah yang menyeret nama Kakanwil Kemenag NTB tidak hanya berdampak pada citra institusi di daerah, tetapi juga mencoreng kredibilitas Kemenag secara nasional.
“Kami meminta pemerintah pusat jangan tutup mata. Kasus ini bukan sekadar persoalan daerah, tapi menyangkut marwah Kementerian Agama sebagai institusi yang seharusnya menjunjung nilai integritas dan moralitas. Kalau pusat diam, publik akan menilai Kemenag justru membiarkan praktik yang bertentangan dengan visi religius lembaga ini,” ujar Aris.
Ia menegaskan, perhatian khusus dari pemerintah pusat akan menjadi sinyal kuat bahwa praktik gratifikasi maupun jual beli jabatan tidak ditoleransi di tubuh birokrasi. “Kalau pusat turun tangan, publik akan melihat ada keseriusan membenahi institusi. Tapi kalau dibiarkan, kasus seperti ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat pada negara,” tambahnya. (*)

