HEADLINENTBTERKINI

Cipayung Plus NTB Gelar Aksi Protes, Tuntut Restorative Justice Untuk 6 Aktivis  yang Ditahan 

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Sejumlah Organisasi Kepemudaan yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers di depan Mapolda NTB pada Rabu, 11 Juni 2025. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas penahanan enam aktivis Cipayung Plus Cabang Bima pasca unjuk rasa damai di Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin, Bima, pada 28 Mei 2025.

Perwakilan organisasi yang hadir antara lain PKC PMII Bali Nusra, BADKO HMI Bali Nusra, DPD GMNI NTB, PW KAMMI NTB, PD KMHDI NTB, EW LMND NTB, dan DPD IMM NTB.

Ketua Umum BADKO HMI Bali Nusra, Caca Handika, menyampaikan kekecewaan atas sikap aparat yang tidak mengizinkan mereka menggelar konferensi pers di dalam area Mapolda NTB. Ia juga menyoroti langkah Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Eko Sutomo, yang dianggap terburu-buru menetapkan para aktivis sebagai tersangka melalui konferensi pers pada 31 Mei 2025.

“Seharusnya Kapolres berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima sebagai pihak terlapor sebelum menetapkan status hukum. Dari sisi hukum, ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir. Ia menilai proses hukum terhadap keenam aktivis tersebut tidak mencerminkan semangat keadilan dan perlindungan terhadap generasi muda bangsa.

“Jika pernyataan sikap ini tidak direspons, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD IMM NTB, Mahmud, menyesalkan tindakan aparat yang dinilai represif dan menutup ruang dialog. Ia menilai pemindahan para tahanan dari Bima ke Polda NTB dilakukan tanpa alasan jelas, meski locus delicti berada di wilayah hukum Polres Bima.

“Ini bentuk penghambatan terhadap upaya damai melalui restorative justice. Kami menduga kuat adanya arogansi kekuasaan dalam proses ini,” kata Mahmud.

Ketua PW KAMMI NTB, Iwan Julkarnain, menyatakan kehadiran mereka bukan sekadar simbolik, tetapi ultimatum terhadap aparat penegak hukum di NTB. Ia juga menuding upaya kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.

“Kami menduga ini bagian dari upaya membungkam gerakan sipil. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menyerukan aksi serentak di seluruh wilayah,” ujar Iwan.

Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin Betika, turut mendesak Kapolri, Komnas HAM, dan lembaga pengawas lainnya untuk mengevaluasi kinerja aparat Polres Bima. Ia menekankan pentingnya mengedepankan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021.

“Langkah hukum semestinya tidak memperkeruh suasana, tapi menjadi jalan menuju penyelesaian damai dan beradab,” tuturnya.


Pernyataan Sikap Cipayung Plus NTB:

  1. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Eko Sutomo dari jabatan Kapolres Bima karena dinilai menolak pendekatan restorative justice.
  2. Meminta pembebasan tanpa syarat terhadap enam mahasiswa yang ditahan di Polda NTB.
  3. Meminta evaluasi terhadap Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan yang dinilai gagal memberikan edukasi dan pelayanan keamanan berbasis presisi.
  4. Menyerukan penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian konflik sosial tanpa kekerasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *