HEADLINENTBTERKINI

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, akhirnya mencapai titik terang. Kepolisian resmi menetapkan pimpinan yayasan berinisial AF (60) sebagai tersangka dan menahannya di Mapolresta Mataram pada Rabu malam, 23 April 2025, pukul 18.00 WITA.

Kasus ini menuai perhatian publik luas, terutama karena melibatkan figur sentral dalam lembaga pendidikan keagamaan. Ironisnya, korban dari tindakan keji ini adalah para santriwati yang pernah belajar di ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sejak laporan pertama diterima. “Sejak 23 April, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Tersangka AF kami tahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Regi dalam keterangan pers, Kamis (24/4/2025).

Menurut penyidik, terdapat dua laporan utama yang diajukan ke pihak berwajib, yakni dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati. Tindakan tersebut disebut berlangsung sejak 2017, namun baru terungkap pada awal 2025. Sebagian besar korban kini telah dewasa, tetapi saat kejadian masih di bawah umur.

“Beberapa korban mengaku mengalami pelecehan, dan lima di antaranya mengaku disetubuhi tersangka,” jelas Regi.

Pengakuan Mengejutkan dari Tersangka

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AF mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan berulang kali, termasuk di lingkungan ponpes dan ruang pribadinya. Ia juga mengaku telah menyetubuhi lima santriwati layaknya hubungan suami istri serta melakukan tindakan cabul terhadap beberapa korban lainnya.

Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram kini terus mendalami kasus dengan mengumpulkan bukti tambahan, seperti hasil visum, keterangan saksi dan ahli, serta pengakuan tersangka.

Respon Masyarakat dan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para orang tua yang mempercayakan pendidikan anaknya di lingkungan pesantren. Banyak pihak mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional. Pelaku akan dijerat dengan pasal berat karena melibatkan anak-anak dan dilakukan oleh sosok yang semestinya menjadi panutan,” tegas AKP Regi.

Sejumlah warga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada upaya damai. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada intervensi atau penyelesaian diam-diam. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” ujar salah seorang warga Gunungsari.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, termasuk yang berbasis agama, agar tak menjadi tempat subur bagi kekerasan seksual yang tersembunyi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *