Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Masjid Agung Bima, LAWAN NTB Soroti Anomali Hukum dan Kelemahan Penegakan Keadilan
NARASIMEDIA.NET, Mataram –

Kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di NTB kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Bima. Langkah Kejati NTB ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis anti-korupsi.
Koordinator Investigasi Lingkar Aktivis dan Wartawan (LAWAN) NTB, Firdaus, menyebut penghentian penyidikan ini sebagai bentuk anomali hukum yang merusak tatanan keadilan. Ia mempertanyakan dasar penghentian penyidikan oleh Kejati NTB yang dianggap belum sepenuhnya menjawab keresahan publik atas dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah dalam proyek yang menggunakan dana APBD tersebut.

“Ini bukan hanya soal teknis administrasi atau pelanggaran kecil. Ini soal kepercayaan publik yang terus tergerus oleh sikap aparat penegak hukum yang dianggap tebang pilih dan tidak transparan,” tegas Firdaus saat diwawancarai di Mataram, Rabu (16/4).
Alasan Resmi Penghentian Penyelidikan
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil klarifikasi terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Total temuan sebesar Rp8,4 miliar, menurutnya, sebagian besar merupakan kelebihan pembayaran pajak sekitar 7 M telah dikembalikan oleh pihak penyedia jasa ke Kas Daerah. Sisa temuan lainnya, seperti kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp400 juta dan denda keterlambatan Rp850 juta, juga telah diselesaikan oleh pihak pelaksana proyek.
Namun Firdaus memandang bahwa penyelesaian administratif atas temuan BPK tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. “Penyelesaian kelebihan pembayaran bukan berarti tidak ada niat jahat (mens rea) dalam pelaksanaan proyek. Bisa jadi pengembalian itu hanya terjadi setelah kasus ini ramai diusut. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Analisis Hukum: Apakah Penghentian Penyidikan Sah Secara Substansi?
Secara normatif, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung dugaan tindak pidana, atau jika peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila tidak ada unsur pidana atau alat bukti yang cukup.
Namun, jika merujuk pada doktrin hukum progresif yang dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh hanya dipahami secara tekstual-formal, melainkan juga secara kontekstual dan substantif. Dalam konteks ini, walaupun temuan administrasi BPK telah “diselesaikan”, tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kesalahan sistemik, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara yang disengaja.
“Hukum itu bukan mesin yang dingin. Ia harus melihat keadilan sosial, melihat keresahan masyarakat, dan menyesuaikan dengan realitas. Penghentian penyidikan yang terlalu cepat dapat dianggap melindungi kekuasaan, bukan menegakkan hukum,” jelas Firdaus.
Selain itu, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, banyak kasus korupsi yang tetap diproses meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Artinya, pengembalian kerugian tidak menghapus unsur pidana, tetapi hanya dapat dijadikan pertimbangan meringankan di pengadilan.
Respons Publik
Kekecewaan masyarakat atas penghentian kasus ini tentu tinggi, terutama karena proyek Masjid Agung merupakan simbol keagamaan sekaligus representasi dari nilai moral Masyarakat Bima. Mengingat kondisi Masjid juga yang sudah rusak di beberapa bagian padahal baru diresmikan tahun 2022. Masyarakat sebenarnya berharap pembangunan masjid seharusnya tidak ternoda oleh dugaan praktik korupsi, terlebih ketika menggunakan dana publik.
oleh karena itu, LAWAN NTB mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengevaluasi proses penanganan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan. Mereka juga mendorong KPK untuk mengambil alih lagi kasus ini.
“Penegakan hukum harus dikawal bersama. Ini bukan sekadar soal kasus, ini soal masa depan integritas hukum di NTB,” pungkas Firdaus. (RED)

