KPU Kabupaten Bima Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 27 M
BIMA, NARASIMEDIA.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Satreskrim Polres Bima atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah senilai Rp27 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 17 Januari 2025.
Seorang pelapor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran hibah yang tidak sesuai dengan tahapan yang seharusnya dijalankan oleh KPU selama Pilkada.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara belanja tahapan Pilkada dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan KPU Bima,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.
Ia menyoroti minimnya kegiatan KPU Bima yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk sosialisasi pencoblosan yang seharusnya memiliki alokasi dana khusus. Selain itu, meski anggaran Pilkada mencapai Rp27 miliar, debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Bima hanya digelar satu kali.
“Lantas, kemana sisa anggaran itu? Padahal, dana yang disediakan sangat besar,” tegasnya.
Pelapor juga menduga dana hibah tersebut diselewengkan secara kolektif oleh jajaran Komisioner KPU Bima, bahkan laporan keuangan terkait dana tersebut diduga telah dimanipulasi.
Kasat Reskrim Polres Bima melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran oleh KPU Bima.
“Benar sudah ada laporan yang masuk,” ujar penyidik Tipikor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Saat ini, pihak kepolisian telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun, para Komisioner KPU Bima sendiri belum dipanggil.
“Kami akan mengikuti prosedur yang berlaku. Pemanggilan akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Bima, Ady Supriadi, belum memberikan tanggapan terkait laporan yang menjerat lembaganya. (RED)

