HEADLINENTBTERKINI

Tanah Mantan Bupati Lobar Dieksekusi PN Mataram, Sertifikat Terbukti Cacat Hukum

Lombok Barat, Narasimedia.net ||  pengadilan negeri (pn) Mataram lakukan pengosongan dan pembongkaran lahan hari Rabu, (12/06/2024) di desa Lingsar, kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok barat atas perkara sengketa, yang melibatkan mantan bupati Lombok Barat.

Pengacara penggugat, Kurniadi Sh Mh.  yang mengawal proses eksekusi menerangkan, Persoalan sengketa tersebut bergulir sejak tahun 2017, antara pemilik tanah I Gusti ayu mas candrawati, dan pihak tergugat, eks Bupati Lombok Barat periode 2008-2009 “H. Muhammad Izzul Islam”.

“Tanah klient kami, diketahui bahwa sudah terbit sertifikat, dipinjam oleh pemkab Lobar, namun telah terbit sertifikat atas nama Muhammad Izul Islam, maka secara hukum, beliaulah yang kami gugat”. Jelasnya.

Kurniadi menjelaskan, Secara historis, Tanah tersebut merupakan tanah milik Ibu Candrawati, hasil warisan dari bibinya, namun, dipinjamkan ke Pemkab Lombok Barat, yang kemudian disertifikasi atas nama pribadi oleh Tergugat.

Dari 2,5 hektar yang di eksekusi, total luas tanah pada SHM tersebut terdata 11 hektar, namun masih belum ada claim yang menggugat sisa lahan tersebut.

Pengacara penggugat menerangkan, belum ada pidana yang dikenakan pada tergugat. Namun ia menghimbau agar BPN bisa lebih teliti dalam mengesahkan sertifikat.

“Agar BPN kedepannya bisa lebih baik lagi dalam menerbitkan sertifikat”. Pungkasnya.

// Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *