EKONOMI DAN BISNISTERKINI

Terkait penjatahan IUP untuk Ormas Keagamaan, begini respon Muhammadiyah

Narasimedia.net || Ramai berita belakangan terkait Presiden Joko Widodo memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Berkenaan dengan itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti beri tanggapan, ia mengatakan takkan tergesa dalam menyikapi pemberian izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ia menyebut Muhammadiyah belum bersikap apakah akan menolak atau menerima pemberian tersebut.

“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6).

Mu’ti menyampaikan perihal itu keputusan penuh berada di tangan PP Muhammadiyah untuk bersikap.

Sebelum bersikap, ia menegaskan hal itu akan terlebih dulu dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang secara komprehensif.

“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *