Lima Tahun Bank NTB Syariah Dihantam Kasus dan Temuan hingga Rp180 Miliar
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Dalam kurun lima tahun terakhir, PT Bank NTB Syariah beberapa kali menghadapi persoalan hukum, temuan pemeriksaan, hingga evaluasi terkait tata kelola dan pengelolaan pembiayaan.
Catatan tersebut mulai mencuat pada 2021 ketika Bank NTB Syariah melaporkan dugaan fraud yang dilakukan oknum pegawai. Perkara itu kemudian berkembang menjadi kasus dugaan money game dengan nilai kerugian sekitar Rp11,9 miliar.
Pada Maret 2021, Direksi Bank NTB Syariah melaporkan dugaan penyelewengan oleh seorang oknum karyawan ke Ditreskrimsus Polda NTB. Laporan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas penyampaian perkembangan kasus kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak Februari 2021.
Dalam penyidikan yang berjalan, polisi menetapkan pegawai berinisial PS sebagai tersangka. Penyidik menyebut kerugian mencapai Rp11,9 miliar dan berasal dari transaksi pada 440 rekening nasabah.
Modus yang diungkap penyidik menggunakan pola gali lubang tutup lubang. Kekurangan saldo pada satu rekening ditutup menggunakan dana dari rekening nasabah lain. Menurut penyidik, pola tersebut diduga berlangsung sejak 2012 dan baru terungkap setelah PS tidak lagi menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai pada periode 2019–2020.
Berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Mei 2023. Polisi menyebut hasil audit internal perbankan maupun audit independen menunjukkan angka kerugian Rp11,9 miliar.
Perkara lain muncul pada November 2023. Kejaksaan Negeri Sumbawa mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank NTB Syariah periode 2018–2022 senilai Rp8 miliar.
Kejari Sumbawa menyebut dugaan persoalan berkaitan dengan daftar penerima fiktif serta kenaikan plafon kredit secara sepihak yang diduga dilakukan oknum pegawai. Saat itu penanganan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
Memasuki awal 2024, persoalan Bank NTB Syariah kembali melebar. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Zainal Asikin, melaporkan dugaan korupsi terkait kredit bermasalah senilai Rp24 miliar serta pembangunan sejumlah gedung Bank NTB Syariah ke Polda NTB.
Dalam laporan tersebut juga dicantumkan persoalan pembangunan kantor pusat dan 12 kantor cabang pembantu serta dugaan pemberian dana sponsorship yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Khusus pembangunan gedung, BPK menemukan adanya kekurangan pekerjaan pada 13 proyek dengan nilai kerugian Rp2,46 miliar. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas operasional Bank NTB Syariah tahun buku 2022 hingga Triwulan III 2023.
BPK kemudian meminta Bank NTB Syariah memulihkan kerugian tersebut. Persoalan yang ditemukan antara lain kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada sejumlah proyek pembangunan kantor.
Kasus kredit bermasalah Rp24 miliar yang dilaporkan ke aparat penegak hukum kemudian diperiksa oleh Kejati NTB. Pada Februari 2024, jaksa meminta klarifikasi sejumlah pejabat OJK mengenai temuan pembiayaan yang menjadi dasar laporan.
Namun, pada Mei 2024, Kejati NTB menghentikan penyelidikan perkara tersebut. Jaksa menyatakan tidak menemukan indikasi perbuatan pidana maupun kerugian negara setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat OJK.
Persoalan Bank NTB Syariah kembali muncul dalam pemeriksaan BPK terhadap kinerja bank periode 2023 sampai Semester II 2025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah insiden serangan siber pada sistem mobile banking Bank NTB Syariah pada 24 Maret 2025. Berdasarkan pemaparan BPK pada Januari 2026, insiden tersebut berkaitan dengan transaksi keluar yang tidak sah (fraudulent transactions) dengan nilai material sekitar Rp180 miliar.
Nilai tersebut antara lain terdiri dari transaksi BI-Fast sekitar Rp26,13 miliar dan RTOL sekitar Rp149,66 miliar. BPK meminta penguatan analisis risiko aplikasi serta perbaikan mekanisme respons dan pemulihan sistem informasi.
Selain persoalan keamanan siber, BPK juga mencatat sejumlah persoalan dalam pembiayaan produktif. Di antaranya pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah dengan nilai Rp47,2 miliar, Rp16,7 miliar, dan Rp30,5 miliar.
BPK juga menemukan pembiayaan kepada debitur tertentu yang tidak didukung pemantauan memadai serta persoalan dalam proses restrukturisasi pembiayaan. Dalam salah satu temuan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang.
Pada 2026, pengawasan terhadap pembiayaan Bank NTB Syariah berlanjut. BPKP NTB melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu Lainnya Bidang Investigasi atas penyaluran dan pengelolaan pembiayaan Bank NTB Syariah periode 2021–2025.
Exit meeting audit digelar pada Maret 2026. BPKP kemudian menyerahkan laporan hasil audit kepada Gubernur NTB pada 17 Maret 2026. BPKP menyebut hasil audit memuat temuan, analisis dan rekomendasi yang diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengendalian intern serta mitigasi risiko Bank NTB Syariah.
Belum berhenti di sana, pada Juli 2026 Kejati NTB menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi pemberian pembiayaan Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.
Perusahaan tersebut diketahui berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP 2023. Kejati NTB menyebut terdapat dugaan pembiayaan yang tidak sesuai mekanisme serta potensi kerugian negara. Besaran kerugian belum diumumkan karena masih dalam proses pendalaman dan penghitungan bersama BPK.
Penyidik kemudian menggeledah kantor Bank NTB Syariah pada 23 Juli 2026 dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT Carsten. Sejumlah pegawai bank juga telah diperiksa.
Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo juga telah beberapa kali diperiksa dalam perkara tersebut. Pada Agustus 2026, ia diperiksa mengenai kewenangan dan perannya sebagai direktur utama sekaligus anggota komite pemutus pembiayaan tingkat direksi ketika pembiayaan kepada PT Carsten disetujui.
Perkembangan paling mutakhir hingga September 2026 menunjukkan persoalan Bank NTB Syariah tidak hanya berada pada ranah hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental perusahaan.
Pada Agustus 2026, BPKP NTB dalam evaluasi kinerja Semester I 2026 merekomendasikan Bank NTB Syariah menurunkan FDR sesuai ketentuan OJK, menekan laju NPF, melakukan efisiensi biaya operasional, serta meningkatkan profitabilitas.

