Soal Proses Hukum Dugaan Penganiayaan WNA Jerman di KLU, Gertasi Desak Polda NTB Gunakan Pasal 466 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat
LOMBOK UTARA, NARASIMEDIA.NET – polemik Dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Mentigi Bay Dome Villa, Jalan Raya Senggigi, Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada 2 Agustus 2026. Dalam keterangannya, korban berinisial S yang merupakan WNA asal Jerman mengaku dipukul menggunakan kayu sepanjang sekitar satu meter lebih dari lima kali, ditendang dan dipukul berulang kali hingga terjatuh, sebelum terlapor berinisial PM disebut mengangkat bongkahan batu dan mengeluarkan kalimat pengancaman.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda NTB melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/143/VIII/2026/SPKT/POLDA NTB tertanggal 4 Agustus 2026.
Atas penanganan perkara itu, Advokator Gertasi NTB, Suriansyah, mendesak penyidik Polda NTB bekerja secara objektif dan menerapkan ketentuan hukum berdasarkan alat bukti serta hasil visum korban.
“Ini permainan berat. Berdasarkan alat bukti yang ada, dia menggunakan benda-benda tumpul, kemudian kayu. Setelah itu berdasarkan visum, dia patah jari dengan sejumlah luka,” kata Suriansyah.
Suriansyah meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum secara objektif dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul dan akibat luka yang dialami korban perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pasal yang diterapkan, khususnya Pasal 466 ayat (2) KUHP yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami melihat ada dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul dan korban mengalami luka akibat kejadian tersebut. Karena itu, kondisi luka korban dan hasil pemeriksaan medis harus menjadi pertimbangan penyidik untuk melihat apakah unsur luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) terpenuhi. Kami mengingatkan kepada penyidik untuk objektif menerapkan aturan seadil-adilnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Suriansyah mengapresiasi langkah Polda NTB yang telah melakukan penahanan terhadap terlapor.
“Sekarang Polda sudah melakukan penahanan. Sudah dua minggu. Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda NTB cepat mengambil tindakan adanya penahanan,” katanya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan S dalam dokumen pemeriksaan, peristiwa bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, S mengaku datang menggunakan sepeda motor dari arah pantai menuju Mentigi Bay Dome Villa bersama seorang perempuan berinisial JJ.
Ketika melewati jalan menuju kamar pribadinya, S melihat sebuah sepeda motor jenis Vespa berwarna biru terparkir di tengah jalan. S kemudian kembali untuk menegur dan mencari pemilik kendaraan tersebut.
S menerangkan, PM kemudian keluar dari arah pintu kamar vila sambil membawa kayu sepanjang sekitar satu meter.
Dalam keterangannya, S mengaku langsung dipukul menggunakan kayu tersebut. Ia menyebut pukulan itu lebih dari lima kali dan sempat ditangkis menggunakan tangan kiri.
S kemudian mengaku ditendang dan dipukul berkali-kali hingga terjatuh ke belakang dan membentur tembok di lokasi tersebut.
Menurut keterangan S, setelah dirinya terjatuh, PM kemudian berdiri di depannya sambil mengangkat sebuah bongkahan batu. S menyebut PM juga mengeluarkan ancaman dalam bahasa Inggris yang diterjemahkannya sebagai ancaman untuk menghancurkan wajah dan membunuhnya.
Keterangan S menyebut aksi tersebut berhenti setelah seorang perempuan berinisial A, yang disebut berusia sekitar 70 tahun dan merupakan tamu PM, berteriak, “Stop Patrizio” berulang kali.
S juga menyebut terdapat dua laki-laki yang menyaksikan kejadian tersebut, yakni seseorang berinisial AG dan seorang pekerja pembersih kolam yang identitasnya tidak diketahui.
Dalam keterangannya, S menyebut kedua orang tersebut tidak berani menolong karena dilarang oleh PM.
Setelah kejadian, S mengaku meninggalkan lokasi dengan cara merangkak melewati pot bunga untuk menghindari PM. Ia kemudian menuju JJ yang berada di sekitar kolam di area kamar vila.
Perkara tersebut kini ditangani Polda NTB. Suriansyah meminta penyidik tetap mengedepankan objektivitas dalam proses hukum dengan mempertimbangkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang ada.

