Menyoal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Unram, Wajah 5 Mahasiswa Diunggah Tanpa Sensor, 2 Akun IG Dilaporkan ke Polda NTB
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Persoalan unggahan media sosial terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan lima mahasiswa Universitas Mataram (Unram) berlanjut ke jalur hukum.
Salah satu mahasiswa, berinisial S, melaporkan 2 akun media sosial Instagram ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Polda NTB Nomor TBLP/346/IX/2026/Ditreskrimsus, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Adapun pihak yang dilaporkan tercantum dua akun, yakni @society.pedia dan Lombokpedas.id.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberatan pihak mahasiswa melalui kuasa hukum terhadap sejumlah unggahan yang sebelumnya memuat video dan narasi terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan lima mahasiswa Unram.
Sebelumnya, kuasa hukum dari SYM & PARTNER, Advokat Dian Olga, S.H. dan Sultanul Syaiful Muslimin, S.H., mengatakan pihaknya keberatan terhadap unggahan yang dinilai telah menempatkan mahasiswa yang mereka dampingi sebagai pelaku, sementara menurut mereka belum terdapat proses hukum yang menetapkan status tersebut.
“hari ini kami Melapor ke Polda NTB beberapa akun media sosial yang meng-upload video para mahasiswa yang disebut melakukan pelecehan seksual tanpa mendahulukan praduga tidak bersalah, apalagi belum diproses hukum dan belum jelas statusnya.”
Menurut kuasa hukum, keberatan juga berkaitan dengan penggunggahan wajah para mahasiswa tanpa diburamkan.
Mereka menyatakan kliennya membantah melakukan pelecehan seksual sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Kuasa hukum juga menyebut terdapat saksi yang dapat memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
Dugaan kejadian sendiri disebut berlangsung pada 12 September 2026, kemudian mediasi dilakukan pada 15 September 2026 di Fakultas Hukum Unram.
Dalam keterangannya sebelumnya, kuasa hukum menyebut hasil klarifikasi dalam mediasi menunjukkan para mahasiswa membantah tindakan pelecehan seksual sebagaimana narasi yang beredar.
Kuasa hukum juga menyatakan viralnya unggahan tersebut berdampak terhadap para mahasiswa yang mereka dampingi. Salah satunya, menurut Dian, tidak masuk kampus dan merasa khawatir untuk keluar rumah.

