Dugaan Mantan Ajudan Kapolres Bima di Pesta Narkoba Di Hotel Kalaki Beach, FKM-SH Desak Propam Periksa
BIMA, NTB, NARASIMEDIA.NET – Dugaan keberadaan seorang yang disebut-sebut sebagai mantan ajudan Kapolres Bima dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan pesta narkoba di Hotel Kalaki Beach, Bima, mendapat perhatian Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM-SH).
FKM-SH mendesak Propam Polda NTB dan Ditresnarkoba Polda NTB memeriksa informasi tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Dugaan itu mencuat terkait keberadaan orang yang disebut sebagai mantan ajudan Kapolres Bima di lokasi kegiatan yang diduga berkaitan dengan pesta narkoba bersama seseorang yang kemudian ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB di kawasan Hotel Kalaki Beach.
FKM-SH meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berada di lokasi.
“Kami meminta agar tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika benar ada keterlibatan oknum atau mantan anggota kepolisian dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, maka harus diperiksa secara menyeluruh dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas FKM-SH.
Untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, FKM-SH meminta Propam Polda NTB dan Ditresnarkoba Polda NTB memeriksa rekaman CCTV hotel, keterangan saksi, komunikasi pihak-pihak terkait, serta barang bukti yang diperoleh dalam proses penangkapan.
Menurut FKM-SH, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai pihak-pihak yang berada di lokasi dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
FKM-SH juga menegaskan bahwa pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan proses hukum yang menentukan.
Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana narkotika maupun pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, FKM-SH meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
“Perang terhadap narkoba tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum, baik masyarakat sipil maupun mereka yang pernah atau sedang berada dalam institusi kepolisian,” tutup FKM-SH.

