Bupati Lombok Utara Akui Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Air Bersih Gili Trawangan
LOMBOK UTARA, NARASIMEDIA.NET – Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengakui telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan air bersih PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di kawasan wisata Gili Trawangan.
Najmul mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar tiga hingga empat pekan sebelum keterangannya disampaikan pada Kamis, 10 September 2026. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta pada Agustus 2026.
“Saya diundang kemarin, ada yang perlu saya jelaskan sedikit kemarin, saya hadir dan tidak terlalu lama,” kata Najmul dikutip daru suarantb.com, Kamis (10/9/2026).
Najmul mengatakan dirinya diperiksa bersama Pelaksana Tugas (Plt) kepala perizinan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
“Kalau tidak salah tiga atau empat minggu yang lalu. Saya diperiksa bersama Plt kepala perizinan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Najmul, penyidik KPK meminta penjelasan mengenai alasan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menjalin kerja sama dengan PT TCN untuk penyediaan air bersih di kawasan Gili Trawangan.
Menurut Najmul, kerja sama tersebut dilakukan karena kebutuhan air bersih masyarakat di kawasan tersebut.
“Saya ditanya kenapa melakukan kerja sama? Karena untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di Gili Trawangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat itu kemampuan PDAM Amerta Dayan Gunung untuk menyediakan air secara maksimal belum tersedia. Karena itu, PDAM mencari mitra untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
“Pada saat itu, kemampuan PDAM untuk menghadirkan air secara maksimal tidak ada, maka PDAM berupaya mencari mitra dan bertemu lah dengan Pak Gede (Dirut PT TCN),” kata Najmul.
Najmul juga membantah adanya aliran uang kepada dirinya secara pribadi terkait kerja sama tersebut.
“Saya pastikan tidak ada itu. Tidak ada juga ditanyakan begitu. Malah saya tanya balik, kalau merugikan negara, kerugiannya dimana? Karena seluruh pembiayaan dilakukan PT TCN,” katanya.
Ia juga membantah informasi mengenai adanya pertemuan dirinya dengan Direktur Utama PT TCN I Made Gde Putrayasa di Surabaya dalam proses pemenuhan syarat kerja sama pengelolaan air bersih.
“Tidak pernah itu,” ujarnya.
Kerja sama penyediaan air bersih tersebut dilakukan antara PDAM Amerta Dayan Gunung, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, dengan PT TCN melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
PT TCN merupakan perusahaan swasta yang menyediakan air bersih untuk kawasan Gili Trawangan melalui penyulingan air laut menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Kasus kerja sama tersebut sebelumnya telah dilaporkan masyarakat Lombok Utara kepada KPK pada Mei 2024. KPK juga pernah turun ke lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut PT TCN di Gili Trawangan pada Agustus 2024.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengecek informasi mengenai pemeriksaan Najmul Akhyar.
“Kami cek dulu informasi tersebut ya mas,” kata Budi melalui pesan singkat dikutip dari kepada ANTARA pada Kamis (10/9/2026).
Di sisi lain, aktivitas PT TCN juga pernah mendapat perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah adanya laporan mengenai temuan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran pemasangan pipa. PSDKP Benoa kemudian melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN pada awal Juni 2024. KKP selanjutnya mencabut izin PT TCN untuk melakukan penyulingan air laut di Gili Trawangan.
Hingga kini, Najmul menyatakan pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan permintaan keterangan mengenai kerja sama pengelolaan air bersih antara Pemkab Lombok Utara melalui PDAM Amerta Dayan Gunung dengan PT TCN.

