HEADLINENTBTERKINI

Tak Bisa Tunjukkan Izin, Pengelola Galian C Di Kecamatan Pekat Dompu Disomasi

DOMPU, NARASIMEDIA.NET – Aktivitas galian C berupa penggalian dan pengambilan pasir di wilayah Hodo, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, disomasi. Pengelola CV Ncuhi Hodo Tambora diminta menghentikan sementara aktivitas hingga legalitas dan dampak kegiatan tersebut diperiksa instansi berwenang.

Somasi tersebut dilayangkan LIHO Law Office melalui surat Nomor 041/Somasi-1/LH/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 kepada tersomasi berinisial MAJ selaku pemilik/pengelola CV Ncuhi Hodo Tambora.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut terdapat dugaan kegiatan penggalian dan pengambilan pasir yang tidak memenuhi atau tidak dapat menunjukkan secara terbuka legalitas perizinan pertambangan serta persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.

“Terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki, tidak memenuhi, tidak sesuai, dan/atau tidak dapat menunjukkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas perizinan pertambangan serta persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam somasi tersebut.

Kuasa hukum juga menyoroti dampak aktivitas pengangkutan material pasir yang disebut menggunakan ruas jalan yang dilalui masyarakat.

Dalam somasi disebutkan, dampak yang dirasakan masyarakat antara lain berupa “Debu, material pasir yang tercecer di badan jalan, kerusakan badan jalan, gangguan lalu lintas, potensi kecelakaan, kebisingan, kerusakan lingkungan, perubahan kondisi tanah dan drainase”.

Persoalan lain yang disoroti adalah kondisi bibir jembatan di sekitar jalan raya utama. Kuasa hukum menyebut terdapat indikasi bibir jembatan “akan rusak dan/atau roboh” di wilayah yang diduga terdampak aktivitas penggalian dan pengangkutan material pasir.

Meski demikian, somasi tersebut meminta adanya pemeriksaan teknis untuk memastikan hubungan antara aktivitas galian dengan kondisi jembatan.

“Kondisi tersebut wajib dilakukan pemeriksaan dan kajian teknis untuk mengetahui apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara kegiatan penggalian pasir, perubahan bentang alam, aliran air, aktivitas kendaraan angkutan material, beban kendaraan dan/atau faktor lainnya dengan kerusakan atau robohnya jembatan tersebut,” tulis kuasa hukum.

Atas dugaan tersebut, pengelola diminta menghentikan sementara kegiatan penggalian dan pengambilan pasir, menghentikan aktivitas pengangkutan material yang berpotensi membahayakan masyarakat dan pengguna jalan, serta tidak melakukan perluasan area maupun perubahan bentang alam lebih lanjut.

Kuasa hukum juga meminta lokasi kegiatan dijaga sampai dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Pengelola diberikan waktu 3×24 jam sejak somasi diterima untuk memberikan jawaban tertulis, mengklarifikasi legalitas, menunjukkan dokumen perizinan, menjelaskan status persetujuan lingkungan, serta menjelaskan lokasi dan luas wilayah kegiatan.

Somasi tersebut secara khusus meminta pengelola “menghentikan sementara kegiatan apabila tidak dapat menunjukkan legalitas yang dipersyaratkan” dan bersedia mengikuti pemeriksaan bersama dengan instansi berwenang.

Jika somasi tidak ditanggapi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum.

“Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” tulis kuasa hukum dalam somasi tersebut.

Langkah yang disebut antara lain membuat laporan atau pengaduan kepada kepolisian, melaporkan dugaan tindak pidana pertambangan, melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup, meminta pemeriksaan legalitas dan dokumen lingkungan, serta meminta pemeriksaan teknis terhadap jembatan.

Kuasa hukum juga menyatakan akan meminta audit terhadap potensi kerugian negara atau daerah, mengajukan gugatan perdata apabila terdapat kerugian masyarakat, serta menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas umum apabila nantinya terbukti terdapat hubungan sebab-akibat.

Dalam somasi, kuasa hukum turut merujuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengenai penambangan tanpa izin. Pasal tersebut, sebagaimana dikutip dalam surat, mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.

Disisi lain, saat dikonfirmasi, polemik ini masih dalam pendalaman dinas ESDM Provinsi NTB, “nggih.., nanti kami cek dulu” pungkas Kepala dinas ESDM, Samsudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *