HEADLINENTBTERKINI

Pejabat Dispar KSB Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman Parang dan Pisau

TALIWANG, NARASIMEDIA.NET

Seorang pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Sumbawa Barat (Dispar KSB) dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Sumbawa Barat tertanggal 7 September 2026. Dalam laporan itu, korban sekaligus pelapor berinisial AFRIANTO melaporkan tiga orang, yakni AMRUL, CAEK, dan ZULKIFLI.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 03.30 Wita di sebuah kafe di wilayah Balad, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika pelapor mengaku berselisih paham dengan CAEK setelah sebuah botol bir dilempar ke arahnya. Botol tersebut disebut nyaris mengenai pelapor, sementara isinya mengenai kakinya.

Pelapor kemudian menghampiri CAEK untuk menanyakan maksud pelemparan botol tersebut. Namun, ZULKIFLI dan AMRUL disebut datang melerai dan meminta pelapor keluar dari kafe.

Pelapor kemudian meninggalkan lokasi bersama temannya. Sekitar pukul 04.30 Wita, ketiga terlapor disebut kembali menghampiri pelapor dan temannya di kawasan Simpang Parang, Kota Taliwang.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku kembali terlibat cekcok dengan ketiga terlapor. ZULKIFLI disebut mengambil sebilah parang yang sebelumnya berada di dalam mobil dan mengarahkannya kepada pelapor.

Pelapor mengaku sempat memegang tangan ZULKIFLI sambil merangkulnya dan meminta persoalan diselesaikan secara baik-baik. Setelah itu, parang disebut kembali dimasukkan ke dalam mobil.

Namun, menurut laporan, AMRUL kemudian memukul wajah pelapor hingga mengenai bagian sebelah kiri. Pelapor mengaku sempat membalas pukulan tersebut, tetapi tidak mengenai AMRUL.

Situasi kemudian disebut kembali memanas setelah CAEK mengeluarkan pisau yang disebut diambil dari pinggangnya dan mengancam pelapor.

Merasa terancam, pelapor bersama temannya kemudian melarikan diri. Keduanya disebut sempat dikejar oleh ketiga terlapor, tetapi tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polres Sumbawa Barat dan membuat laporan polisi pada 7 September 2026.

Dalam STPL tersebut, perkara yang dilaporkan tercatat sebagai penganiayaan, dengan AMRUL, CAEK, dan ZULKIFLI sebagai terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *