EKONOMI DAN BISNISHEADLINETERKINI

DHE Tambang Dilonggarkan, Eksportir Kini Cukup Parkir 30 Persen Devisa Selama 3 Bulan ke RI

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah mulai memberlakukan fleksibilitas baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sektor pertambangan mulai 1 September 2026.

Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu dapat memanfaatkan fasilitas penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan fasilitas tersebut merupakan ketentuan khusus bagi DHE SDA sektor pertambangan dalam pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.

“Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi: kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan,” demikian penjelasan Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya.

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.

Fasilitas tersebut bersifat opsional bagi eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.

Sementara eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA. Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan umumnya adalah penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.

Pemerintah juga mengatur mekanisme bagi eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak menggunakan fasilitas tersebut. Eksportir wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Implementasi penyempurnaan Pasal 18A tersebut berlaku untuk PPE mulai 1 September 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan tata kelola DHE SDA yang sebelumnya telah diatur melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Secara umum, pemerintah tetap mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Perbedaannya terdapat pada ketentuan penempatan atau retensi DHE sesuai sektor dan fasilitas yang dapat digunakan eksportir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *