Kuasa Hukum Warga Bantah Penyerobotan Lahan Kuripan, PN Mataram Disebut Tolak Eksekusi karena Tak Sesuai Amar 1982
LOMBOK BARAT, NARASIMEDIA.NET – Polemik sengketa lahan yang dikaitkan dengan tanah wakaf Masjid Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, memasuki babak baru setelah dua warga dilaporkan ke Satreskrim Polres Lombok Barat atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah.
Kuasa hukum warga dari LBH PEPADU Keadilan membantah tudingan tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum pelaporan warga, terutama jika tidak terdapat amar putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan pengosongan lahan yang kini ditempati masyarakat.
Advokat LBH PEPADU Keadilan, Sahri, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjuk keberadaan putusan lama yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, substansi yang harus diperiksa adalah isi amar putusan, identitas objek tanah, pihak yang terikat, serta mekanisme pelaksanaannya.
“Laporan atas penggeregahan warga itu tidak mendasar. Dasarnya apa? Tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan,” tegas Sahri saat diwawancarai Selasa (25/8/2026).
Sahri Sebut PN Mataram Tolak Permintaan Eksekusi
Sahri juga mengungkapkan adanya perkembangan terbaru yang menurutnya penting dalam sengketa tersebut.
Ia menyebut Pengadilan Negeri Mataram telah menolak permintaan eksekusi yang diajukan pihak terkait karena dinilai tidak sesuai dengan amar putusan tahun 1982.
“Yang terbaru ada surat penolakan dari PN Mataram. Permintaan eksekusi mereka ditolak karena tidak sesuai dengan putusan tahun 1982,” kata Sahri.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak LBH PEPADU. Dokumen surat penolakan yang disebut Sahri belum ditampilkan dalam materi pemberitaan ini.
Menurut Sahri, apabila permintaan eksekusi memang ditolak karena tidak sesuai dengan amar putusan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi penafsiran sepihak terhadap putusan lama.
Ia mempertanyakan dasar pelaporan warga apabila pada saat yang sama tindakan eksekusi terhadap objek sengketa disebut tidak memperoleh persetujuan pengadilan.
“Putusan itu menghukum warga untuk membayar pajak. Dan itu sudah dieksekusi pada 1982. Lalu sekarang warga dilaporkan melakukan penggeregahan. Dasarnya apa?” ujarnya.
Putusan Inkracht Harus Dibaca Sesuai Amar
Sengketa tanah tersebut memiliki riwayat perkara panjang. Pihak pengurus masjid sebelumnya menyatakan memiliki rangkaian putusan pengadilan yang menjadi dasar klaim atas objek lahan, mulai dari perkara sejak 1960 hingga tingkat Mahkamah Agung.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pengurus Masjid Kuripan juga merujuk sejumlah putusan, antara lain Putusan MA Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982 dan Putusan PK MA Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982.
Kepala Desa Kuripan, Hasbi, sebelumnya juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan objek dalam sejumlah putusan. Menurut dia, ada bidang yang dimenangkan pihak masjid dan ada pula objek yang dimenangkan warga.
Hasbi menyebut objek yang saat ini dipersoalkan merupakan lahan yang menurut pihak masjid dimenangkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Sementara objek yang dimenangkan warga, kata dia, tidak diganggu.
Versi tersebut berbeda dengan penafsiran LBH PEPADU.
Sahri menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan putusan yang telah inkracht. Persoalannya adalah apakah objek yang kini disengketakan benar-benar identik dengan objek yang diputus pengadilan.
“Putusan inkracht harus dihormati. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai dengan amar putusan. Tidak bisa kemudian putusan 1982 dijadikan dasar untuk melakukan apa saja pada 2026,” jelasnya.
Objek Tanah Jadi Titik Persoalan
Sebelumnya, LBH PEPADU juga mempertanyakan identitas dan luas objek tanah yang kini disengketakan.
Menurut keterangan pihak warga, sejumlah bidang tanah yang dikaitkan dengan beberapa pipil disebut memiliki luas keseluruhan sekitar 28 hektare. Namun, lahan yang kini menjadi titik konflik disebut berada pada kisaran 3–4 hektare.
Perbedaan tersebut, menurut LBH PEPADU, harus dijelaskan melalui pemetaan dan pencocokan dokumen.
“Kalau tiga pipil itu luasnya sekitar 28 hektare, sementara objek yang sekarang dipersoalkan hanya 3 sampai 4 hektare, maka harus ada pemetaan dan identifikasi yang jelas,” ujar Sahri.
Ia meminta batas-batas tanah, peta bidang, surat ukur maupun dokumen identifikasi objek dicocokkan dengan amar putusan serta dokumen eksekusi 1982.
Menurut dia, keberadaan putusan lama tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh bidang tanah yang kini dikuasai warga merupakan objek yang sama dengan perkara puluhan tahun lalu.
Klaim Tanah Wakaf Juga Dipertanyakan
Selain objek perkara, LBH PEPADU mempertanyakan dasar hukum penyebutan lahan tersebut sebagai tanah wakaf Masjid Kuripan.
Sahri meminta pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai tanah wakaf menunjukkan dokumen yang menerangkan proses pewakafan, pihak yang mewakafkan, peruntukan, luas, serta batas objek wakaf.
“Kalau disebut tanah wakaf, kami meminta ditunjukkan dokumennya. Siapa yang mewakafkan? Kapan diwakafkan? Kepada siapa wakaf itu diperuntukkan? Apa objeknya? Berapa luasnya? Di mana batasnya? Apa bukti ikrar atau dokumen wakafnya?” tegasnya.
Sahri menekankan LBH PEPADU tidak menyatakan tanah tersebut pasti bukan tanah wakaf. Menurutnya, dasar klaim tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen yang dapat diuji.
Dua Warga Dilaporkan
Polemik kembali mencuat setelah Kantor Hukum Justice Law Firm selaku kuasa hukum pengurus Masjid Kuripan melaporkan Muksin dan Renah ke Satreskrim Polres Lombok Barat pada Senin (24/8/2026).
Keduanya dilaporkan atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf masjid.
Kuasa hukum pengurus masjid, Safran, S.H., sebelumnya menyebut kedua warga merupakan ahli waris penggarap atau penyakap tanah yang sebelumnya atas nama Tjiah dan Miah.
Menurut pihak pelapor, warga masih menempati lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf dan tidak memiliki itikad untuk mengosongkannya.
Pihak pengurus masjid mendasarkan klaimnya pada rangkaian putusan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, LBH PEPADU meminta seluruh putusan tersebut dibaca secara utuh, termasuk putusan lain yang menurut pihak warga berkaitan dengan objek berbeda.
Pohon Warga Dipotong, Klaim Kerugian Muncul
Sengketa tersebut juga diwarnai persoalan pemotongan tanaman milik warga.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga menyebut sejumlah pohon kelapa, nangka, mangga dan ratusan pohon pisang telah ditebang pada 1 Agustus 2026.
LBH PEPADU menyebut terdapat empat warga yang mengaku mengalami kerugian, yakni Abdul Kahar Senah, Baharudin Bin Renah, Muksin Bin Amaq Jumirah dan Mansur Bin Irun.
Pihak warga memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp500 juta. Namun, angka tersebut masih merupakan klaim awal dan belum disebut sebagai hasil penilaian independen.
Sahri menilai persoalan tanaman tidak otomatis hilang hanya karena tanah sedang disengketakan.
“Status tanah dan status tanaman adalah dua hal yang harus dilihat secara hati-hati. Siapa yang menanam, siapa yang merawat, kapan ditanam, dan siapa yang melakukan pemotongan harus dibuktikan,” katanya.
Ia bahkan menilai tindakan di lapangan justru perlu diperiksa apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini malah mereka yang persekusi dan melakukan pengerusakan tanpa dasar yang jelas,” tegas Sahri.
Warga Minta Dasar Eksekusi Dibuka
Sahri menegaskan pihaknya tidak meminta warga mengabaikan putusan pengadilan.
Sebaliknya, LBH PEPADU menyatakan menghormati setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan amar, objek, subjek dan mekanisme hukum.
“Warga tidak melawan hukum. Kami justru meminta hukum dijalankan dengan benar. Kalau memang ada perintah pengadilan, silakan dilaksanakan sesuai amar. Tetapi jangan melakukan pengosongan atau pengerusakan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Menurut Sahri, dokumen yang perlu dibuka antara lain Putusan PN Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt, Putusan MA Nomor 1131 K/Sip/1977, Putusan PK Nomor 315 PK/PERD/1982, serta dokumen eksekusi PN Mataram Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982.
Pihak warga juga meminta putusan Nomor 058 yang menurut mereka berkaitan dengan objek sengketa turut diperiksa bersama dokumen alas hak, riwayat tanah, bukti wakaf, batas objek dan dokumen tindakan di lapangan pada 2026.
“Jangan jadikan putusan lama sebagai cek kosong. Putusan harus dilaksanakan sesuai amar, objek dan subjek yang diputus,” tegasnya.

