HEADLINENTBTERKINI

Dinilai Janggal, FPT Laporkan Kenaikan Signifikan Pos Anggaran Tanah APBD-P KSB 2024 Rp163 Miliar

SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET –Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran belanja modal tanah senilai Rp163,38 miliar pada Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun Anggaran 2024 ke Polres Sumbawa Barat.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 165/FPT KSB/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Sumbawa Barat di Taliwang.

FPT meminta polisi menelusuri proses munculnya tambahan anggaran belanja modal tanah yang nilainya melonjak signifikan dibandingkan alokasi awal APBD 2024.

Berdasarkan dokumen Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD KSB 2024 yang dilampirkan FPT, belanja modal tanah pada APBD awal tercatat sebesar Rp7,47 miliar.

Dalam APBD Perubahan, pos tersebut bertambah Rp163,38 miliar sehingga total anggarannya mencapai sekitar Rp170,86 miliar.

Lonjakan anggaran tersebut menjadi dasar FPT meminta aparat penegak hukum memeriksa proses perencanaan, pembahasan, pengesahan hingga pelaksanaan pengadaan tanah.

Presiden FPT M. Sahril Amin Dea Naga mengatakan persoalan yang mereka soroti bukan semata besarnya nilai anggaran, melainkan dasar munculnya penambahan tersebut.

Menurut FPT, perlu ada penjelasan mengenai objek tanah yang dianggarkan, termasuk lokasi, luas, tujuan pengadaan, dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penganggarannya.

FPT juga mempertanyakan proses pengesahan anggaran yang mereka nilai tercantum secara gelondongan dalam nomenklatur belanja modal tanah, sementara rincian objek pengadaan tidak terlihat secara jelas dalam dokumen yang mereka lampirkan.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi bagaimana proses perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pelaksanaannya,” demikian pokok keberatan FPT dalam laporan tersebut.

Minta TAPD dan Banggar Diperiksa

Dalam laporan itu, FPT meminta Polres Sumbawa Barat memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran.

Pihak yang diminta ditelusuri antara lain Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KSB, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran.

FPT meminta polisi mengurai alasan kebutuhan pengadaan tanah senilai Rp163,38 miliar baru muncul secara signifikan dalam APBD Perubahan.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana objek tanah ditentukan dan apakah proses tersebut telah didukung perencanaan serta kajian yang memadai.

Selain proses penganggaran, FPT menyoroti pelaksanaan pengadaan tanah yang memiliki waktu relatif terbatas setelah APBD Perubahan ditetapkan.

Tahapan yang diminta untuk diperiksa meliputi penentuan objek, verifikasi kepemilikan, penilaian harga, hingga proses pembayaran. FPT khawatir terdapat transaksi dengan harga tidak wajar atau proses yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

FPT meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.

Sebagai bahan awal laporan, FPT menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya salinan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD KSB, dokumen APBD Murni 2024 serta catatan terkait pembahasan anggaran.

FPT berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.

“Jika memang seluruh proses penganggaran dan pengadaan tanah telah sesuai aturan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan hukum,” menjadi garis besar tuntutan FPT dalam laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *