HEADLINENTBTERKINI

DPM Unram Siapkan Gugatan PTUN, Persoalkan Pergeseran BTT NTB Rp484 Miliar

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram (Unram) menyiapkan langkah hukum untuk mempersoalkan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD NTB senilai Rp484 miliar.

DPM Unram menilai pergeseran anggaran tersebut bermasalah secara administratif dan berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. Organisasi mahasiswa itu menyatakan akan mengajukan klarifikasi dan keberatan administratif kepada Gubernur NTB sebelum menempuh gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa di PTUN Mataram.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan klarifikasi dan keberatan administratif kepada Gubernur NTB sebagai jalan hukum mengajukan gugatan OOD di PTUN Mataram,” kata Ketua DPM Unram, Maulana, dalam pernyataan sikap tertanggal 12 Agustus 2026.

DPM Unram menyoroti penerbitan Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025 yang disebut menjadi dasar pergeseran dana BTT tersebut.

Menurut DPM Unram, sebagian dana BTT diduga dialihkan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat reguler, seperti proyek fisik, pengerjaan jalan provinsi, pengadaan fasilitas penerangan jalan umum (PJU), pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, hingga kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota.

DPM Unram juga mempertanyakan pergeseran BTT tahap kedua senilai Rp209,2 miliar melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2025. Mereka menilai penggunaan dana darurat untuk kebutuhan belanja normal perlu diuji dari sisi urgensi dan dasar hukumnya, terlebih pergeseran tersebut disebut terjadi setelah Pemprov NTB menerima tambahan dana transfer dari pemerintah pusat.

DPM Unram menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan mekanisme penganggaran daerah serta fungsi pengawasan DPRD NTB.

Mereka juga mempersoalkan penggunaan Pergub sebagai dasar pergeseran anggaran dalam skala besar. Menurut DPM Unram, kebijakan tersebut harus diuji terhadap ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Atas persoalan itu, DPM Unram mendesak BPK RI Perwakilan NTB melakukan audit investigatif khusus terhadap aliran dan penggunaan dana BTT Rp484 miliar. Mereka juga mempertanyakan mengapa persoalan pergeseran anggaran tersebut dinilai belum terungkap secara memadai dalam pemeriksaan awal.

Selain BPK, DPM Unram meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun potensi kerugian negara.

DPM Unram juga mendesak DPRD NTB menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan membentuk panitia khusus (Pansus) serta menggunakan hak angket dan hak interpelasi untuk menguji kebijakan pergeseran anggaran tersebut.

Jika tuntutan koreksi tidak direspons Pemprov NTB, DPM Unram menyatakan siap bersama koalisi masyarakat sipil dan praktisi hukum membawa perkara tersebut ke PTUN Mataram melalui gugatan OOD.

Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua DPM Unram, Maulana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *