Aksi di DLHK NTB Soal Deforestasi, FKM SH Ungkap Dugaan Setoran ke Kabid Gakkum dan Oknum Anggota BKPH VI
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKM SH) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Senin (10/8/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pembiaran perambahan hutan serta dugaan setoran dalam polemik deforestasi di Desa Saneo, Kabupaten Dompu.
Dalam aksinya, FKM SH menyoroti informasi mengenai dugaan adanya setoran yang disebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan Desa Saneo. Informasi tersebut juga menyeret nama pejabat pada bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK NTB serta oknum pada BKPH Wilayah VI.
Koordinator Lapangan aksi sekaligus Ketua Umum FKM SH, Sahrul, mengatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara aktivitas perambahan hutan dengan dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Yang kami minta bukan sekadar melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan setoran dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut,” ujar Sahrul dalam aksi tersebut.
Menurut FKM SH, dugaan setoran menjadi bagian penting yang perlu diperiksa karena berkaitan dengan kemungkinan adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas yang berdampak pada kawasan hutan Desa Saneo.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa pemberi dan penerima setoran, nilai atau bentuk setoran, waktu pemberian, serta tujuan pemberian apabila informasi tersebut terbukti memiliki dasar.
Selain dugaan setoran, FKM SH mendesak penyelidikan terhadap aktivitas perambahan hutan, perladangan liar, pembalakan liar atau illegal logging, dan dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan.
FKM SH juga meminta pemeriksaan terhadap pejabat maupun pihak lain yang diduga mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam aktivitas tersebut. Salah satu pihak yang diminta diperiksa adalah pejabat pada bidang Gakkum DLHK NTB serta oknum BKPH Wilayah VI yang disebut dalam informasi yang mereka terima.
“Kalau memang ada setoran, harus dibuktikan ke mana alirannya dan apakah ada kaitannya dengan pembiaran. Itu harus dibuka melalui proses penyelidikan,” kata Sahrul.
Selain penegakan hukum, FKM SH meminta Inspektorat dan lembaga pengawasan terkait melakukan audit terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kehutanan di wilayah tersebut.
Mereka juga meminta DLHK NTB dan aparat penegak hukum memberikan informasi kepada publik mengenai langkah penanganan dugaan tersebut.
FKM SH menegaskan tudingan mengenai dugaan setoran maupun keterlibatan pihak tertentu belum merupakan kesimpulan hukum. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Praduga tak bersalah tetap kami hormati. Kami hanya meminta dugaan yang kami terima diperiksa secara objektif. Jika terbukti, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik,” ujar Sahrul.

