HEADLINENTBTERKINI

HMI MPO Mataram Desak Kejati NTB Kasasi Vonis Bebas Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat segera mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Hamdan Kasim dalam perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB. Organisasi tersebut menilai langkah hukum lanjutan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kabid Hukum dan HAM HMI MPO Cabang Mataram, Sultan Rajuis, menegaskan Kejati NTB tidak boleh berhenti pada putusan tingkat pertama apabila masih tersedia dasar hukum untuk menempuh kasasi.

“Kejati NTB tidak boleh menyerah. Perkara yang menjadi perhatian publik harus diuji hingga memperoleh kepastian hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan. Jangan biarkan putusan ini menjadi preseden yang melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Barat,” tegas Sultan.

Menurutnya, perkara dugaan dana “siluman” DPRD NTB tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.

Ia menilai polemik yang mengiringi proses penyidikan hingga persidangan telah menjadi perhatian publik, sehingga setiap upaya hukum lanjutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh fakta hukum telah diuji secara maksimal. Jika masih tersedia instrumen hukum, Kejati NTB wajib menggunakannya. Jangan sampai publik menilai negara kalah dalam menghadapi perkara yang menjadi sorotan luas,” ujarnya.

HMI MPO Cabang Mataram juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk menghormati proses hukum apabila nantinya ditempuh upaya hukum lanjutan.

Sultan menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen mengawasi penegakan hukum dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

“Perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti di satu putusan. Hukum harus tetap menjadi alat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar mengakhiri sebuah perkara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *