HEADLINENTBTERKINI

Pemprov NTB Siapkan Raperda dan Satgas Khusus, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Pinjol Ilegal dan Judi Online

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pemprov NTB memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pembentukan pusat pengaduan terpadu, penguatan pengawasan ruang digital, hingga rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) lintas instansi. Langkah tersebut diharapkan menjadi instrumen pencegahan yang lebih komprehensif dalam menghadapi kejahatan digital yang dinilai semakin mengancam kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta Judi Online digelar bersama Komisi I DPRD NTB di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut turut melibatkan Subdit Siber Polda NTB serta akademisi Universitas Mataram sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang komprehensif.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. Ahsanul Halik, mengatakan pemerintah daerah menyiapkan mekanisme perlindungan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengawasan digital.

Menurutnya, Diskominfotik akan berperan sebagai command center dalam menerima pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan judi online, sekaligus memfasilitasi proses pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Ahsanul Halik.

Selain memperkuat layanan pengaduan, Pemprov NTB juga akan meningkatkan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penguatan tersebut diwujudkan melalui pemantauan ruang digital, pemetaan aplikasi yang terindikasi terafiliasi dengan pinjol ilegal dan judi online, serta perluasan program literasi digital kepada masyarakat.

Ahsanul menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari sumber persoalan hingga dampaknya di masyarakat.

“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB, TGH Achmad Muchlis, menyebut Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan digital. Menurutnya, regulasi tersebut diproyeksikan menjadi yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanggulangan pinjaman online ilegal serta judi online di tingkat pemerintah daerah.

Ia menilai kondisi NTB saat ini memerlukan langkah luar biasa mengingat maraknya praktik pinjol ilegal dan judi online yang telah berdampak pada masyarakat.

“NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut setelah regulasi disahkan, DPRD NTB juga mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Pinjol Ilegal dan Judi Online yang melibatkan organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Satgas tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam deteksi dini, koordinasi penanganan kasus, serta penguatan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Muchlis, keberadaan Satgas akan melengkapi upaya sosialisasi yang selama ini telah dilakukan DPRD di berbagai daerah pemilihan sekaligus memastikan implementasi regulasi berjalan efektif.

Melalui penyusunan Raperda, penguatan fungsi command center, peningkatan literasi digital, pemetaan aplikasi berisiko, hingga rencana pembentukan Satgas lintas sektor, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan terbentuknya sistem perlindungan masyarakat yang lebih terintegrasi dalam menghadapi ancaman pinjol ilegal dan judi online. Program ini diharapkan mampu menekan risiko kerugian ekonomi, mencegah dampak sosial yang lebih luas, serta menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *