Pemprov NTB Percepat Revisi Tata Ruang, Buka Jalan Investasi dan Perkuat Mitigasi Bencana
MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi sekaligus memperkuat mitigasi bencana dan perlindungan lahan pangan. Revisi tata ruang tersebut diarahkan menjadi fondasi pembangunan yang lebih adaptif terhadap risiko bencana, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Komitmen itu ditegaskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat membuka Rapat Koordinasi Kekeringan dan Integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Mataram, Jumat (24/7). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, para bupati dan wali kota se-NTB, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Gubernur mengatakan penyelesaian revisi RTRW menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena selama ini masih terdapat ratusan rencana investasi yang belum dapat diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Belum rampungnya penyesuaian dokumen tata ruang menyebabkan sejumlah investasi di sektor perumahan, infrastruktur, pariwisata, hingga pengembangan kawasan ekonomi belum dapat direalisasikan.
“NTB memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama juga menghadapi berbagai potensi bencana. Karena itu, pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya mitigasi yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Iqbal.
Untuk mempercepat penyelesaian RTRW, Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati pendekatan baru dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Jika sebelumnya target perlindungan lahan sawah dihitung pada masing-masing kabupaten dan kota, kini pengukurannya dilakukan pada tingkat provinsi sehingga memungkinkan mekanisme subsidi silang antarwilayah tanpa mengurangi target perlindungan lahan.
Menurut Gubernur, pendekatan tersebut telah menghasilkan capaian perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen di tingkat provinsi. Kesepahaman itu diharapkan mampu mempercepat penyelesaian revisi tata ruang sekaligus memberikan kepastian bagi masuknya investasi baru.
“Melalui komitmen seluruh kepala daerah, NTB berhasil mencapai angka perlindungan lahan sawah sebesar 87,04 persen. Kesepakatan ini menjadi landasan penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang sehingga investasi yang selama ini tertunda dapat segera berjalan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTB menandatangani percepatan revisi RTRW dengan mengintegrasikan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan perlindungan LP2B ke dalam dokumen tata ruang. Integrasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih tangguh terhadap ancaman bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa mitigasi bencana harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan. Menurutnya, memasuki musim kemarau, perhatian pemerintah difokuskan pada ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan, termasuk di sejumlah wilayah NTB yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.
“Mitigasi jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan setelah bencana terjadi. Karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun sebelum bencana datang,” tegas Suharyanto.
BNPB, lanjutnya, akan terus mendukung pemerintah daerah melalui penyediaan sarana penanggulangan bencana, seperti kendaraan operasional, pompa air, sumur bor, tangki air, logistik kebencanaan, hingga dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan tata ruang memiliki peran penting sebagai dasar pengendalian pembangunan dan pelayanan investasi. Pada 2026, Kementerian ATR/BPN mengalokasikan penyusunan enam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTB untuk mempercepat kepastian pemanfaatan ruang dan mendukung proses perizinan yang lebih efektif.
Dalam penyusunan RTRW, data kebencanaan dari BNPB akan dipadukan dengan data geospasial untuk memetakan kawasan rawan bencana, jalur evakuasi, lokasi evakuasi sementara, serta kawasan yang harus dilindungi dari aktivitas berisiko tinggi.
Melalui percepatan revisi RTRW yang berbasis mitigasi bencana, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan terciptanya tata kelola ruang yang lebih adaptif, mendukung percepatan investasi, menjaga ketahanan pangan, sekaligus membangun daerah yang lebih aman dan berkelanjutan di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim dan risiko kebencanaan.

