Forum Pengusaha Lingkar Tambang Desak DPRD KSB Segera Bahas Perda Perlindungan Pengusaha Lokal
SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET – Forum Pengusaha Lokal Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa Barat segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pengusaha lokal. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin pelaku usaha di wilayah lingkar tambang memperoleh akses yang lebih besar terhadap peluang usaha dari aktivitas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Ketua Forum Pengusaha Lokal Jereweh, Maluk, dan Sekongkang, Doges, mengatakan desakan tersebut berangkat dari kondisi ekonomi di Kecamatan Maluk yang dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat sekitar tambang.
Menurutnya, aktivitas ekonomi yang tercipta dari operasional PT AMNT lebih banyak berputar di lingkungan internal perusahaan sehingga manfaatnya belum dirasakan secara optimal oleh pelaku usaha lokal.
“Kegelisahan hari ini berawal dari PT AMNT yang membuat perputaran ekonomi di Maluk minim. Uang yang berputar hanya di dalam pagar PT AMNT,” ujar Doges, Sabtu (11/7).
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan banyak pelaku UMKM maupun perusahaan lokal di Kecamatan Jereweh, Maluk, dan Sekongkang kesulitan berkembang karena akses terhadap proyek, pengadaan barang, maupun jasa masih terbatas.
Karena itu, Forum Pengusaha Lokal meminta DPRD KSB menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus keberpihakan kepada pengusaha daerah agar dapat berpartisipasi lebih besar dalam rantai pasok industri pertambangan.
Doges menegaskan, keberadaan perusahaan tambang berskala besar semestinya mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat di wilayah operasional.
“Harapan kami, PT AMNT berkewajiban memberikan ruang kepada perusahaan lokal dalam bentuk pemberdayaan. Jangan sampai kesenjangan sosial ini terus berdinding antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Dalam usulannya, forum meminta Perda tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya kewajiban perusahaan besar bermitra dengan perusahaan lokal sebagai rekanan, pemberian prioritas kepada UMKM dan perusahaan lokal dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan oleh pemerintah daerah dan DPRD terhadap pelaksanaannya.
Doges menilai tanpa adanya payung hukum yang jelas, pelaku usaha lokal akan terus berada di posisi yang tidak kompetitif di daerahnya sendiri.
“Kalau tidak ada payung hukum berupa Perda, maka pengusaha lokal akan terus tersisih di daerahnya sendiri. Kami ingin DPRD Sumbawa Barat hadir melindungi,” tegasnya.
Forum Pengusaha Lokal Jereweh, Maluk, dan Sekongkang berharap pembahasan rancangan Perda tersebut dapat segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Sumbawa Barat tahun ini sebagai langkah memperkuat pemerataan manfaat ekonomi di wilayah lingkar tambang.

