HEADLINENTBTERKINI

DLH KSB Respons Keluhan Bau Smelter, Akan Identivikasi suber Bau dan Minta Warga Tempuh Pengaduan Resmi

SUMBAWA BARAT, NARASIMEDIA.NET – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat merespons keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kecamatan Maluk. DLH meminta masyarakat menyampaikan pengaduan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala DLH Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, mengatakan penanganan pengaduan masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

“Untuk penanganan pengaduan masyarakat dilaksanakan berdasarkan Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017. Pengujian laboratorium bisa dilakukan apabila dalam hasil verifikasi lapangan dianggap perlu,” kata Aku Nur Rahmadin saat dikonfirmasi, sabtu (11/7/2026).

Ia menyarankan masyarakat menyampaikan laporan secara resmi, baik melalui surat maupun aplikasi SPAN Lapor, dengan mencantumkan identitas pelapor, lokasi kejadian secara spesifik, serta harapan atau bentuk penyelesaian yang diinginkan.

“SPAN Lapor dikelola Kominfo, nanti diteruskan ke kami. Selanjutnya tim DLH akan menganalisis dan memverifikasi laporan tersebut, termasuk menentukan kewenangan penanganannya berdasarkan pihak yang menerbitkan persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, secara teknis pengujian terhadap bau atau kebauan tidak mudah dilakukan karena parameter baku mutunya masih memiliki unsur subjektivitas. Namun demikian, tim tetap dapat melakukan identifikasi terhadap sumber munculnya bau.

“Pengujian kebauan memang sulit dilakukan karena standar baku mutunya masih dianggap subjektif. Tetapi dalam kasus seperti ini dapat dilakukan identifikasi sumber kebauan, apakah berasal dari air limbah, proses produksi, atau sumber bau lainnya,” jelasnya.

Aku Nur Rahmadin menegaskan bahwa pengawasan terhadap smelter PT AMNT bukan menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Hal itu karena dokumen persetujuan lingkungan proyek smelter diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Dalam kasus smelter, karena kewenangannya bukan di kami, maka hasil penanganan akan diteruskan ke provinsi atau pemerintah pusat. Persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh provinsi dan pusat,” katanya.

Meski demikian, DLH KSB tetap akan melakukan koordinasi awal dengan PT AMNT untuk mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan tindak lanjut sebelum diteruskan kepada instansi yang berwenang.

“Kita bisa koordinasi dengan AMNT untuk pengumpulan data dan informasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan mekanisme serupa pernah dilakukan pada 2023 saat muncul pengaduan masyarakat terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas pembangunan smelter.

“Waktu itu kami melakukan koordinasi awal dengan AMNT, kemudian informasi diteruskan ke pemerintah provinsi. Tim provinsi turun melakukan verifikasi sekaligus pengukuran kualitas udara, sedangkan kami ikut sebagai tim pendamping verifikasi,” katanya.

Sebelumnya, redaksi memberitakan keluhan sejumlah warga di sekitar kawasan smelter PT AMNT yang mengaku mencium bau menyengat menyerupai belerang. Sejumlah warga menyebut bau tersebut memicu gangguan kesehatan seperti tenggorokan sakit, batuk, hingga ada yang mengaku didiagnosis bronkitis setelah menjalani pemeriksaan medis.

Keterangan DLH KSB tersebut menjadi penjelasan atas mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sekaligus menegaskan bahwa tindak lanjut teknis terhadap dugaan dampak lingkungan smelter akan melibatkan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai pembagian kewenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *