Pemprov NTB Terapkan Sistem Merit, Pengisian Jabatan ASN Berbasis Kompetensi
Jakarta, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit melalui implementasi Manajemen Talenta. Kebijakan tersebut menempatkan kompetensi, integritas, rekam jejak, potensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier, promosi, mutasi, hingga pengisian jabatan di lingkungan Pemprov NTB.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menghadiri konsolidasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Kantor BKN, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Pertemuan dipimpin Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh dan dihadiri jajaran pimpinan Pemerintah Provinsi NTB.
“Reformasi birokrasi harus dimulai dari reformasi tata kelola ASN. Jabatan bukanlah hak yang diberikan karena kedekatan, tetapi amanah yang harus dipercayakan kepada mereka yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja terbaik,” kata Iqbal.
Menurutnya, kualitas birokrasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, reformasi tata kelola ASN menjadi salah satu agenda prioritas Pemprov NTB untuk membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui penerapan Manajemen Talenta, setiap keputusan terkait pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, rekam jejak, dan capaian kinerja secara objektif, transparan, serta akuntabel sesuai prinsip sistem merit.
Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi NTB dalam mempercepat implementasi Manajemen Talenta. Menurutnya, penguatan sistem merit merupakan salah satu upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
Konsolidasi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB dalam mengawal transformasi manajemen ASN agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov NTB berharap penerapan sistem merit dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan ASN sesuai kompetensi, sehingga proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

