Gubernur NTB Mangkir Undangan RJ Penyidik Polda NTB
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, kembali tidak menghadiri undangan restorative justice (RJ) yang dijadwalkan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan surat bernomor B/265/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2026, penyidik menjadwalkan pelaksanaan mekanisme restorative justice pada pukul 10.00 Wita di Ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang atas permohonan yang sebelumnya diajukan pelapor.
Terlapor, Rohyatil Wahyuni Bourhany, menyatakan dirinya memenuhi undangan penyidik. Namun, proses restorative justice kembali tidak dapat dilaksanakan karena pelapor tidak hadir.
“Saya sudah dua kali memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Saya berharap semua pihak, termasuk pejabat publik, memiliki komitmen yang sama untuk menghormati mekanisme hukum yang difasilitasi penyidik,” ujar Rohyatil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Gubernur NTB maupun kuasa hukumnya mengenai alasan tidak menghadiri agenda restorative justice tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. (RED)

