UMKM Perlu Tahu! Aturan Pajak 0,5% Kini Lebih Pasti
Mataram, NARASIMEDIA.NET –
Nusa Tenggara Barat (NTB) – Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 kembali menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku. Tarif ini dikenakan atas omzet usaha dan ditujukan untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi pelaku UMKM.
Namun, aturan terbaru tidak hanya mempertahankan tarif yang rendah. Pemerintah juga melakukan penyesuaian mengenai siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, masa pemanfaatan, serta pengawasan agar insentif pajak benar-benar tepat sasaran.
Apa yang Tetap dan Apa yang Berubah?
Aspek | Sebelumnya | Aturan Terbaru |
Tarif PPh Final UMKM | 0,5% | Tetap 0,5% |
Batas omzet | Rp4,8 miliar/tahun | Tetap Rp4,8 miliar/tahun |
Omzet bebas pajak WP OP | Rp500 juta/tahun | Tetap Rp500 juta/tahun |
Pengguna fasilitas | OP, CV, Firma, PT, Koperasi | OP, PT Perorangan, dan Koperasi |
Masa penggunaan | Ada batas waktu | Lebih memberikan kepastian penggunaan |
Pengawasan | Belum ketat | Omzet usaha afiliasi diperhitungkan |
Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Tiga Manfaat Besar bagi UMKM
1. Pajak Tetap Ringan
Tarif pajak tidak berubah, yakni hanya PPh Final 0,5% dari omzet. Contoh: Omzet per Bulan Rp20 juta maka dikenakan pajak sebesar Rp100 ribu (Rp20juta x 0,5%). Pelaku usaha tidak perlu menghitung laba-rugi untuk menentukan pajak yang harus dibayar.
2. Omzet Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final. Artinya, usaha mikro yang omzetnya belum mencapai angka tersebut tidak perlu membayar pajak penghasilan dari usahanya.
3. Kepastian yang Lebih Besar bagi Pelaku Usaha
Menurut penulis selaku Akademisi dan Praktisi, perubahan terbesar dalam aturan ini bukan pada tarif pajak.
“Tarifnya tetap 0,5%. Yang berubah adalah kepastian aturan dan ketepatan sasaran sehingga UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap perubahan tarif pajak.”
Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha (splitting business) yang dilakukan untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Jika terdapat keterkaitan usaha dan total omzet melebihi batas Rp4,8 miliar setahun, maka fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat digunakan lagi.
Kebijakan ini diharapkan membuat insentif perpajakan lebih adil dan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan.
Momentum UMKM Naik Kelas
Aturan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah tetap berpihak kepada UMKM dengan mempertahankan tarif pajak yang rendah dan sederhana. Di sisi lain, pelaku usaha juga didorong untuk membangun tata kelola usaha yang lebih baik melalui pencatatan keuangan dan kepatuhan perpajakan yang lebih tertib.
Dengan tarif tetap 0,5%, omzet Rp500 juta pertama bebas pajak, serta aturan yang lebih pasti, UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas.
Penulis:Paradisa Sukma, S.E., M.A (Dosen Jurusan Akuntansi, Universitas Mataram dan Praktisi Keuangan dan Pajak).
Dasar Hukum:
- PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

