FPP-NTB Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Bima dalam Perkara Narkotika
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Front Pemuda Progresif Nusa Tenggara Barat (FPP-NTB) meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial MT dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Ketua FPP-NTB, Ahmad Husni, mengatakan organisasinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurut Husni, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut berkembang setelah aparat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang diduga dikirim dari Mataram menuju Desa Talabiu, Kabupaten Bima, pada 22 Juni 2026. Dalam perkara itu, dua orang yang disebut sebagai kurir asal Pulau Lombok diamankan bersama barang bukti yang dilaporkan sekitar 535 gram sabu.
Ia mengatakan, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut perlu diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan informasi maupun alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut perlu diperiksa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” kata Husni.
Husni juga menekankan pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun jabatan.
Meski demikian, FPP-NTB menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kekuasaan. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara wajib diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut. Proses penyidikan perkara masih berlangsung.

