HEADLINENTBTERKINI

Sentralisasi Pusat atas  Informasi AMDAL Tambang, Akibatkan Masyarakat Lokal KSB Bergumul Dengan Risiko Lingkungan

Foto : Masyarakat Lokal saat Berunjuk rasa di depan Gabe PT AMNT

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Di wilayah pertambangan, keluhan masyarakat tidak selalu mudah memperoleh jawaban karena keterbatasan akses terhadap informasi. Salah satu informasi penting dalam industri ekstraktif adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketika masyarakat tidak dapat mengakses dokumen yang menjadi acuan dalam pengelolaan lingkungan pertambangan, kemampuan publik untuk memverifikasi kondisi di lapangan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri menjadi terbatas.

Kondisi tersebut kini terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat. Warga Desa Maluk selama beberapa bulan terakhir mengeluhkan kebisingan, debu, hingga berkurangnya debit air sejak beroperasinya fasilitas smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di kawasan Bukit Dame. Keluhan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan apakah aktivitas industri itu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen AMDAL ?.

AMDAL merupakan instrumen hukum yang memuat identifikasi dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, rencana pemantauan lingkungan, serta berbagai parameter teknis yang menjadi dasar pengawasan pemerintah. Melalui dokumen tersebut, masyarakat dapat mengetahui, antara lain, ketentuan mengenai pengendalian kebisingan, pengelolaan pencemaran udara, pengelolaan limbah, hingga pertimbangan teknis mengenai jarak antara kawasan industri dan permukiman.

Namun, ketika redaksi mencoba memperoleh dokumen tersebut, aksesnya terbilang sulit.

Pada 30 Juni 2026, redaksi mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat, Akunur Rahman, mengenai dokumen AMDAL yang memuat informasi jarak antara fasilitas smelter dengan kawasan permukiman. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui ketentuan yang menjadi dasar penilaian terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan, debu, dan kondisi lingkungan di sekitar smelter.

ia mengatakan dokumen tersebut tidak tersedia di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat.

“Tidak ada laporan itu di kami. Script AMDAL hanya bisa diakses kementerian,” ujarnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dokumen AMDAL tidak dapat diperoleh melalui pemerintah daerah. Di sisi lain, berdasarkan penelusuran redaksi, dokumen yang menurut Dinas Lingkungan Hidup tersentralisasi di kementerian juga belum dapat diakses melalui kanal informasi publik. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi yang dapat digunakan untuk memverifikasi berbagai keluhan lingkungan yang mereka sampaikan.

Pemerintah daerah juga belum dapat menyediakan salinan dokumen AMDAL atau informasi teknis yang dibutuhkan masyarakat maupun media. Padahal, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang merupakan pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas industri dan membutuhkan informasi tersebut untuk mengetahui ketentuan yang berlaku terhadap lingkungan tempat mereka tinggal.

Merespon hal ini, Redaksi kemudian menelusuri kanal informasi publik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari dokumen tersebut. Namun, sebagaimanan website pemerintahan pada umumnya, update hingga informasi detail perihal script AMDAL nihil diperoleh. Penelusuran juga belum menemukan informasi mengenai pengelolaan limbah B3, lokasi pembuangan, mekanisme pengolahannya, dimana dibuang, pihak ketiga yang dipercaya, hingga radius pembuangan. hal ini mengingat belakangan beberapa edisi redaksi sempat memberitakan biota air ditemukan mati tiba-tiba di Laut benete hingga sungai sekitar smelter.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat yang menyampaikan keluhan belum memiliki akses terhadap dokumen yang dapat digunakan untuk membandingkan kondisi di lapangan dengan ketentuan yang tercantum dalam AMDAL. Akibatnya, proses verifikasi terhadap berbagai keluhan lingkungan menjadi tidak mudah.

Keluhan warga Desa Maluk sendiri telah disampaikan kepada redaksi sebelum upaya penelusuran dokumen tersebut dilakukan.

Dalam laporan masyarakat lokal desa Maluk yang diterima redaksi pada Sabtu, 27 Juni 2026, seorang warga menceritakan bagaimana mereka hidup dengan suara mesin smelter yang hampir tak berjarak dengan pemukiman.

“Kami mendengarkan suara mesin hampir 24 jam setiap harinya. Selain itu, sejak ada smelter, debit air yang masuk ke rumah-rumah juga mulai berkurang.”

Warga juga mengaku pernah mengusulkan relokasi kepada pihak perusahaan, namun memperoleh penjelasan bahwa relokasi memerlukan biaya yang besar.

“Kami pernah berdiskusi dengan bagian tanggung jawab sosial perusahaan. Kami juga pernah mengusulkan relokasi, tetapi disampaikan bahwa relokasi membutuhkan biaya yang sangat mahal. Karena itu, yang kami harapkan adalah dampak sosial maupun dampak lingkungan terhadap masyarakat benar-benar diperhatikan.”

Selain itu, warga mengaku belum pernah memperoleh penjelasan secara khusus mengenai potensi dampak operasional smelter.

“Kami tidak pernah mendapat penjelasan secara khusus mengenai apa saja dampak yang mungkin kami hadapi ketika smelter mulai beroperasi. Tidak ada sosialisasi yang benar-benar menjelaskan risikonya kepada masyarakat yang tinggal di sekitar sini. Sampai sekarang juga tidak ada kompensasi karena kami tinggal sangat dekat dengan kawasan smelter.”

Warga juga menjelaskan bahwa mereka telah lama bermukim di lokasi tersebut.

“Kami ini sejak awal memang tinggal di sini. Justru setelah perusahaan melakukan perluasan kawasan, jarak antara smelter dengan permukiman warga menjadi semakin dekat.”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *