EKONOMI DAN BISNISHEADLINENTBTERKINI

APBD Sumbawa Barat Tembus Rp2,29 Triliun, Tapi Daya Beli Masyarakat Hanya Naik 1 Persen

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2026 mencapai sekitar Rp2,29 triliun. Namun, di tengah kapasitas fiskal yang besar dan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 11,1 persen, peningkatan daya beli riil masyarakat diperkirakan hanya sekitar 1 persen setelah memperhitungkan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Pemerintah menetapkan UMK KSB tahun 2026 sebesar Rp3.136.468, naik dari Rp2.823.168 pada 2025. Kenaikan sebesar Rp313.300 atau sekitar 11,1 persen itu menjadikan KSB sebagai salah satu kabupaten dengan UMK tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada Februari 2025 berada di kisaran Rp16.275 hingga Rp16.350 per USD. Sementara per 26 Juni 2026, kurs rupiah berada di kisaran Rp17.929,25 per USD.

Secara nominal, kenaikan UMK KSB sebesar Rp313.300 atau 11,1 persen memang terlihat cukup signifikan. Namun, peningkatan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan bertambahnya kemampuan ekonomi pekerja. Dalam periode yang sama, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat melemah dari kisaran Rp16.300 per USD pada Februari 2025 menjadi sekitar Rp17.929 per USD pada 26 Juni 2026, atau terdepresiasi hampir 10 persen. Jika dikonversikan ke nilai dolar, UMK KSB hanya meningkat dari sekitar USD173 menjadi USD175, atau naik sekitar 1 persen. Artinya, sebagian besar kenaikan upah hanya mengompensasi penurunan nilai mata uang, bukan sepenuhnya meningkatkan nilai riil pendapatan pekerja.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan UMK belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan daya beli masyarakat. Apalagi jika memperhitungkan inflasi dan kenaikan harga berbagai barang yang dipengaruhi pelemahan rupiah, seperti bahan pangan tertentu, energi, obat-obatan, hingga barang konsumsi berbahan baku impor. Dengan demikian, meskipun secara administratif UMK KSB mengalami kenaikan dua digit, manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan pekerja berpotensi jauh lebih kecil. Kenaikan upah lebih berfungsi menjaga agar daya beli tidak merosot tajam, ketimbang menciptakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.

Di sisi lain, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa besarnya APBD daerah tidak secara otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *