HEADLINENTBTERKINI

KPK Larang Daerah Danai Lembaga Vertikal, Pemprov NTB Justru Kucurkan APBD Rp1,8 Miliar ke Kejati

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran Rp1,875 miliar dalam APBD 2026 untuk proyek perluasan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Paket pekerjaan bernama Pembangunan Perluasan Kantor Kejati itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) NTB. Proyek direncanakan melalui mekanisme tender dan dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Desember 2026.

Namun, sejatimya daerah tidak diwajibkan mengalokasikan APBD untuk membantu lembaga vertikal dalam bentuk pendanaan. Presiden Prabowo memerintahkan KPK, Kejaksaan Agung, TNI, Polri hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ketat mengawasi program pemerintah. Presiden Prabowo tidak ingin ada uang yang dikorupsi oleh pejabat tak bertanggungjawab.

“Kepala BPKP, apa yang kau butuh? Kalau kau perlu tambahan personil, saya penuhi. Ketua KPK, berapa saja yang kau perlu? Lapor saya penuhi. Jaksa Agung, berapa saja yang kau perlu saya penuhi. Kalau perlu yang sekian triliun mau kau pakai untuk memperkuat jaksa Agung. BPKP, KPK, semua penegak hukum harus kita perkuat. Saya tidak mau uang rakyat dicuri,” kata Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara ‘Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition’ yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6).

Sebelumnya, pada 11 Mei 2026 di Gedung Kemendagri, Ketua KPK Setyo Budiyanto berdiri didepan ratusan kepala daerah dan bicara tegas. “Kepala daerah dilarang beri THR maupun dana hibah ke instansi vertikal”. Ia menegaskan, Instansi vertikal seperti Polda, Polres, Kejaksaan Negeri sudah dibiayai APBN. Memberi hibah tambahan rawan jadi gratifikasi. Rawan jadi transaksi diam-diam, uang hibahnya jalan, kasus jalan ditempat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, praktik pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam beberapa kasus, pemberian itu bahkan dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian dana hibah. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam sebuah acara resmi di Jakarta, Selasa (12/5).

Setyo menjelaskan, instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sudah memiliki alokasi anggaran sendiri dari APBN. Karena itu, pemberian dana hibah dari APBD tidak dibenarkan dan dapat mengarah pada tindakan koruptif.

“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum di daerah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *