HEADLINENTBTERKINI

Kesan Pemda KSB Menahan Data Pekerja Ber-KTP KSB di PT AMNT, KI NTB: Itu Informasi Publik, Wajib Dibuka

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai belum diberikannya data rinci tenaga kerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berpotensi menjadi sengketa informasi publik.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Suaeb Qury, menegaskan bahwa permintaan data yang tidak dipenuhi oleh badan publik dapat dikategorikan sebagai sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Ya, itu sengketa informasi. Kalau memang tidak diberikan, itu merupakan sengketa informasi,” kata Suaeb Qury saat dimintai tanggapan oleh NARASIMEDIA.NET, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut merespons pemberitaan sebelumnya mengenai belum tersedianya data jumlah tenaga kerja PT AMNT dan proyek smelter berdasarkan asal daerah pekerja, status hubungan kerja, hingga klasifikasi jabatan.

Sebelumnya, redaksi NARASIMEDIA.NET telah mengajukan permintaan data kepada Disnakertrans KSB terkait jumlah pekerja yang memiliki KTP Kabupaten Sumbawa Barat, KTP NTB di luar KSB, KTP luar NTB, serta tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan kewarganegaraan.

Selain itu, redaksi juga meminta data distribusi pekerja berdasarkan unit kerja, jenis pekerjaan, serta status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, hingga berita diterbitkan, Disnakertrans KSB belum memberikan data yang diminta. Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan masih padat kegiatan. Sementara salah seorang pejabat di lingkungan dinas itu menyebut data tenaga kerja belum disampaikan oleh pihak perusahaan.

Menurut Suaeb, badan publik pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah penguasaannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, antara lain daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, keputusan beserta pertimbangannya, kebijakan berikut dokumen pendukung, perjanjian dengan pihak ketiga, serta prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, kata Suaeb, data agregat mengenai komposisi tenaga kerja yang digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pengawasan merupakan informasi yang semestinya dapat diakses publik sepanjang tidak memuat data pribadi yang dikecualikan.

“Kalau yang diminta adalah data statistik atau data agregat terkait jumlah tenaga kerja berdasarkan kategori tertentu, itu pada prinsipnya berbeda dengan data pribadi pekerja. Yang tidak boleh dibuka adalah identitas personal, seperti nama, alamat, nomor induk kependudukan, atau informasi pribadi lainnya,” ujarnya.

Suaeb menjelaskan, apabila pemohon informasi tidak memperoleh tanggapan atau permintaannya ditolak tanpa alasan yang jelas, atau diundur tanmpa alasan yang jelas mekanisme penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengajuan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang bersangkutan.

Jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti atau pemohon masih merasa dirugikan, maka sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi untuk dilakukan proses mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

“Undang-undang sudah mengatur mekanismenya. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID. Jika tidak ada penyelesaian, barulah diajukan sebagai sengketa informasi ke Komisi Informasi,” kata Suaeb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *