Menanggapi Kisruh ‘Kesan Tertutup’ Disnakertrans soal Data Pekerja Ber-KTP KSB di PT AMNT, DPRD Akan Panggil Disnakertrans
Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Polemik keterbukaan data tenaga kerja lokal di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Moh. Hatta. DPRD berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB untuk mendalami mekanisme pelaporan ketenagakerjaan, khususnya terkait ketersediaan data pekerja ber-KTP Kabupaten Sumbawa Barat sebagai dasar verifikasi klaim serapan tenaga kerja lokal di PT AMNT.
Langkah tersebut dilakukan menyusul ‘kesan tertutup’ soal data rinci jumlah pekerja PT AMNT yang ber-KTP Kabupaten Sumbawa Barat, meski Pemerintah Daerah sebelumnya mengklaim tingkat serapan tenaga kerja lokal di perusahaan tambang itu telah mencapai 98 persen.
“Kami akan mendalami persoalan ini dan meminta penjelasan dari Disnakertrans KSB terkait mekanisme pendataan dan pelaporan tenaga kerja yang menjadi dasar klaim serapan tenaga kerja lokal. Kami ingin memastikan data yang disampaikan kepada publik memang tersedia dan dapat diverifikasi,” ujar Hatta saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Menurut Hatta, ketersediaan data yang akurat dan terperinci merupakan dasar penting untuk mengukur sejauh mana manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat lokal, dan memferivikasi kebenaran capaian pemda soal tingkat serapan tenaga kerja lokal, khususnya warga Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi NTB, Suaeb Qury, sebelumnya juga menanggapi polemik ini, ia menilai data agregat terkait komposisi tenaga kerja pada prinsipnya merupakan informasi publik yang dapat diakses, sepanjang tidak memuat data pribadi pekerja.
Menurut Suaeb, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang berada di bawah penguasaannya, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi setiap saat, termasuk data dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan kebijakan.
“Kalau yang diminta adalah data statistik atau data agregat terkait jumlah tenaga kerja berdasarkan kategori tertentu, itu pada prinsipnya berbeda dengan data pribadi pekerja. Yang tidak boleh dibuka adalah identitas personal, seperti nama, alamat, nomor induk kependudukan, atau informasi pribadi lainnya,” kata Suaeb.
Sebelumnya, redaksi NARASIMEDIA.NET telah mengajukan permintaan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB untuk memverifikasi klaim serapan tenaga kerja lokal sebesar 98 persen di PT AMNT.
Data yang diminta meliputi jumlah pekerja berdasarkan kepemilikan KTP Kabupaten Sumbawa Barat, KTP NTB di luar KSB, KTP luar NTB, hingga tenaga kerja asing (TKA). Selain itu, redaksi juga meminta data klasifikasi pekerjaan, distribusi tenaga kerja di unit tambang dan smelter, serta komposisi pekerja berdasarkan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Namun, hingga batas waktu tiga kali 24 jam sejak permintaan diajukan, data tersebut belum diberikan.
Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, sebelumnya menyatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan data karena padatnya agenda kegiatan.
Di sisi lain, seorang pejabat bidang di Disnakertrans KSB mengungkapkan bahwa data dimaksud belum disampaikan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, sejumlah perusahaan subkontraktor juga belum menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan klaim serapan tenaga kerja lokal sebesar 98 persen yang selama ini disampaikan pemerintah daerah.

