HEADLINENTBTERKINI

Pemda KSB Klaim PT AMNT Serap Pekerja Lokal, tapi Data Jumlah Karyawan Ber-KTP KSB Justru Terkesan Ditutupi

Sumbawa Barat, NARASIMEDIA.NET – Klaim penyerapan puluhan ribu tenaga kerja oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan proyek smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali dipertanyakan. Hingga kini, pemerintah daerah belum mampu menyajikan data rinci mengenai jumlah pekerja berdasarkan asal daerah, status kerja, maupun klasifikasi pekerjaan.

Padahal, data tersebut menjadi krusial untuk mengukur sejauh mana manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi benar-benar dirasakan masyarakat lokal, khususnya warga Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil.

Redaksi NARASIMEDIA.NET telah berupaya meminta klarifikasi dan data resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat sejak beberapa hari terakhir.

Data yang diminta meliputi total tenaga kerja PT AMNT dan smelter terbaru, dengan rincian berdasarkan kepemilikan KTP Kabupaten Sumbawa Barat, KTP NTB di luar KSB, KTP luar NTB, serta tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan kewarganegaraan.

Selain itu, redaksi juga meminta data distribusi pekerja berdasarkan unit kerja, mulai dari area tambang dan smelter, klasifikasi pekerjaan seperti operator inti, tenaga pemeliharaan, hingga pekerja pendukung seperti keamanan, kebersihan, dan tenaga alih daya. Data mengenai komposisi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) juga turut diminta.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, data tersebut belum diberikan.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2026), menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memenuhi permintaan data dengan alasan kesibukan.

“Ijin belum bisa hari ini masih padat kegiatan,” tulis Slamet melalui pesan singkat.

Ia juga menyampaikan, “Nanti kami info kalau sdh siap.”

Padahal, redaksi telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk menyiapkan data yang dimaksud. Sebelumnya, Kepala Disnakertrans KSB juga sempat menyatakan kesediaannya untuk bertemu pada jam kerja.

Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang pejabat bidang di Disnakertrans KSB. Menurutnya, data tenaga kerja tersebut belum disampaikan oleh pihak perusahaan.

“AMNT belum memberikan data tersebut ke kami,” ujarnya.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan ketenagakerjaan antara perusahaan dan pemerintah daerah. Sebab, sesuai fungsi pengawasan ketenagakerjaan, pemerintah seharusnya memiliki basis data yang memadai terkait komposisi tenaga kerja, termasuk asal daerah pekerja dan penggunaan tenaga kerja asing.

Upaya konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, kepala dinas belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *