HEADLINENTBTERKINI

Dari Lombok hingga Bima, Mengapa Pelecehan Seksual di Pesantren Terus Berulang?

MATARAM, NARASIMEDIA.NET – Kasus dugaan sodomi terhadap puluhan santri di sebuah pesantren di Kabupaten Bima kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai mengapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus berulang di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akademisi Universitas Bima Internasional, Dr. Alfisahrin, menilai kasus yang mencuat di Kabupaten Bima bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa juga pernah terjadi di berbagai daerah di NTB, mulai dari Lombok Timur, Lombok Tengah hingga Lombok Barat.

“Kasus demi kasus muncul dengan pola yang hampir sama. Pelakunya memiliki posisi otoritatif di lingkungan pesantren, sementara korban berada dalam posisi yang sulit untuk melakukan perlawanan,” ujarnya dalam sebuah tulisan opini yang diterima media ini.

Ia menilai kasus kekerasan seksual di pesantren tidak cukup dipahami sebagai tindakan menyimpang yang dilakukan oknum semata. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih kompleks terkait relasi kuasa, budaya kepatuhan, dan lemahnya mekanisme pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan berbasis asrama tersebut.

Alfisahrin menjelaskan, posisi kiai maupun ustaz di lingkungan pesantren selama ini memiliki otoritas sosial dan keagamaan yang sangat kuat. Dalam kondisi tertentu, relasi tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kekuasaan terhadap santri.

“Ketika hubungan guru dan santri dibangun di atas kepatuhan yang sangat tinggi tanpa mekanisme kontrol yang memadai, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi lebih besar,” katanya.

Ia juga menyoroti pengelolaan sebagian pesantren yang dinilai masih tertutup dan minim akuntabilitas publik. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyulitkan deteksi dini terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan pondok.

Kasus dugaan sodomi terhadap puluhan santri di Kabupaten Bima sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aparat penegak hukum menetapkan dua orang terduga pelaku yang merupakan pengajar di lingkungan pesantren tersebut. Kasus itu menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual yang melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan di NTB.

Atas kondisi tersebut, Alfisahrin mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama, bersama aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak untuk memperkuat sistem pengawasan di pesantren.

Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi para santri.

“Pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, upaya perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam tetap terjaga,” katanya.

Menurutnya, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola lembaga agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *