BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp611 Juta di RSUD NTB
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menemukan persoalan pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja senilai lebih dari Rp611 juta yang harus segera dikembalikan ke kas daerah.
Temuan tersebut menjadi bagian dari sejumlah persoalan keuangan yang ditemukan BPK pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), badan layanan umum daerah (BLUD), serta sekolah di NTB.
Direktur RSUD Provinsi NTB, Asrul Sani, mengakui adanya temuan tersebut dan memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami dengan RSUD Manambai itu sekitar Rp600 juta. Yang Rp5 miliaran itu di banyak OPD, bukan hanya di kami,” kata Asrul kepada Suara NTB, Jumat (5/6/2026).
Menurut Asrul, kelebihan pembayaran yang menjadi temuan auditor negara itu antara lain berkaitan dengan belanja perjalanan dinas dan penyediaan operasional. Sementara terkait kemungkinan adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan obat-obatan, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kalau untuk obat-obatan, saya belum cek,” ujarnya.
Ia menegaskan manajemen RSUD NTB akan memperketat tata kelola keuangan untuk mencegah terulangnya temuan serupa pada masa mendatang. Langkah yang akan dilakukan antara lain memperbaiki perencanaan bisnis serta meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan anggaran.
Sebelumnya, Ketua BPK RI, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah di NTB menemukan kelebihan belanja barang dan jasa pada 15 satuan kerja perangkat daerah, dua BLUD, dan 34 sekolah.
Dua BLUD yang menjadi bagian dari temuan tersebut adalah RSUD Provinsi NTB dan RSUD Manambai. Selain itu, temuan juga ditemukan pada sejumlah SMA dan SMK di NTB.
Temuan terbaru ini menambah catatan pengelolaan keuangan RSUD NTB. Pada tahun sebelumnya, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi NTB tersebut juga sempat menjadi sorotan setelah muncul persoalan utang yang nilainya mencapai Rp234 miliar. Namun kali ini, BPK secara khusus meminta pengembalian kelebihan pembayaran guna mengoptimalkan pengelolaan kas daerah.

