HEADLINENTBTERKINI

Dugaan Anggota DPRD Lobar Dugem, LBH PMII Desak BK dan Hanura Bertindak Tegas

LOMBOK BARAT, NARASIMEDIA.NET – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali-Nusa Tenggara mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Barat segera mengusut dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi Hanura yang disebut Ikut dalam aktivitas dugem.

Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas oknum wakil rakyat tersebut yang dinilai berpotensi melanggar etika sebagai pejabat publik.

Ketua LBH PKC PMII Bali Nusra, Sahrul Ramdan, mengatakan anggota legislatif sebagai representasi masyarakat harus menjaga integritas, moralitas, dan perilaku sesuai kode etik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, anggota dewan terikat oleh kode etik dan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Tindakan yang tidak mencerminkan etika pejabat publik berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Sahrul dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, dugaan aktivitas di tempat hiburan malam yang melibatkan oknum anggota dewan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius guna menjaga marwah lembaga legislatif di Kabupaten Lombok Barat.

LBH PKC PMII Bali Nusra mengajukan tiga tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, meminta BK DPRD Lombok Barat segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan serta mengusut dugaan pelanggaran kode etik secara transparan.

“Kami meminta BK DPRD Lombok Barat tidak menunggu adanya laporan resmi masyarakat untuk melakukan pemeriksaan. Hasil penanganannya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Kedua, LBH PMII meminta Partai Hanura mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Menurut Sahrul, partai perlu menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin organisasi dan etika kader.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi organisasi harus diberikan secara tegas, mulai dari pencopotan jabatan di alat kelengkapan dewan hingga proses pemberhentian antarwaktu sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ketiga, organisasi tersebut mengingatkan seluruh pejabat publik di Lombok Barat agar menjalankan amanah jabatan secara bertanggung jawab dan memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.

Sahrul menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan dari lembaga berwenang.

“Kami akan terus memantau proses penegakan etik ini. Dugaan yang telah menjadi perhatian publik harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak anggota DPRD yang disebut dalam dugaan tersebut maupun dari Fraksi Hanura terkait tuntutan yang disampaikan LBH PKC PMII Bali Nusra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *