DPRD dan Pemprov NTB Dukung Aspirasi PPS, Minta Aksi Tetap dalam Koridor Hukum
Mataram, NARASIMEDIA.NET – Aksi massa Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang digelar serentak di sejumlah wilayah Pulau Sumbawa, Selasa, 2 Juni 2026, mendapat respons dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya menyatakan menghormati aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
Anggota DPRD NTB dari Dapil Bima, Kota Bima, dan Dompu, Akhdiansyah, menilai perjuangan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan isu baru. Menurut dia, aspirasi tersebut telah diperjuangkan masyarakat selama bertahun-tahun dan sempat mencapai tahap lanjut di tingkat pemerintah pusat.
“Aspirasi ini sudah diperjuangkan sejak lama. Bahkan pada masa kepemimpinan TGB prosesnya sudah sampai tahap finalisasi di Jakarta,” kata Akhdiansyah, Selasa, 2 Juni 2026.
Politikus PKB yang akrab disapa Guru To’i itu menyebut proses pemekaran kemudian terhenti setelah pemerintah pusat memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat kembali mengevaluasi kebijakan moratorium tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa yang terus berkembang.
“Semoga pemerintah pusat menimbang secara matang keinginan masyarakat Pulau Sumbawa dan melihat kembali kebijakan moratorium itu,” ujarnya.
Meski mendukung penyampaian aspirasi, Akhdiansyah mengingatkan peserta aksi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang, namun harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Senada dengan DPRD, Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyatakan pemerintah provinsi menghormati dan menghargai perjuangan masyarakat terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
Menurutnya, aspirasi pemekaran merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.
Namun, ia menegaskan pembentukan daerah otonom baru merupakan kewenangan pemerintah pusat dan harus melalui tahapan serta mekanisme konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan daerah otonom baru wajib melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat,” kata Indah.
Pemprov NTB juga meminta agar aksi penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat.
Aksi yang digelar Aliansi PPS pada Selasa ini berpusat di sejumlah titik strategis di Pulau Sumbawa, termasuk kawasan Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Massa menuntut pemerintah pusat segera mencabut moratorium daerah otonom baru dan membuka kembali pembahasan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

