EKONOMI DAN BISNISHEADLINENTBTERKINI

Klarifikasi Dinilai Belum Menjawab Pokok Sengketa, Nasabah Gugat Bank NTB Syariah Lewat Jalur Perdata 

Dompu, NARASIMEDIA.NET— Polemik antara nasabah Bank NTB Syariah, Rudi Purtomo alias Mas Pur (MP), dan manajemen Bank NTB Syariah terus berlanjut. Setelah Bank NTB Syariah menyampaikan klarifikasi resmi terkait layanan pembiayaan yang menjadi sorotan publik, MP justru menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang selama ini ia sampaikan.

MP, aparatur sipil negara yang berdomisili di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengatakan publik masih menunggu penjelasan rinci mengenai mekanisme pembiayaan yang menurutnya menyebabkan nilai kewajiban nasabah membengkak jauh di atas nilai awal pembiayaan.

“Publik menunggu jawaban kenapa pinjaman yang sedikit bisa menjadi banyak. Di dalam akad dijanjikan menggunakan sistem bagi hasil, tetapi yang saya rasakan justru seperti bunga yang terus bertambah,” kata MP kepada wartawan.

Selama hampir dua bulan terakhir, MP aktif menyampaikan kritik terhadap Bank NTB Syariah melalui sejumlah media daring maupun media sosial pribadinya. Kritik tersebut berkaitan dengan pembiayaan yang ia terima melalui akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Menurut MP, berdasarkan dokumen akad yang ia miliki, proyeksi hasil usaha tercatat sebesar Rp5.070.650 per bulan. Dari jumlah tersebut, porsi Bank NTB Syariah disebut sebesar 36,59 persen atau Rp1.855.351, sedangkan porsi nasabah sebesar 63,41 persen atau Rp3.215.299 yang menurutnya diperuntukkan untuk pembelian kembali porsi modal bank (hishshah).

Namun, MP mengaku menemukan perbedaan antara skema yang tercantum dalam akad dan praktik pembayaran yang berjalan.

“Saya mengalami sendiri. Dalam akad MMQ dijelaskan menggunakan sistem bagi hasil, tetapi dalam praktiknya saya melihat metode yang digunakan seperti bunga sebagaimana bank konvensional,” ujarnya.

Atas dasar itu, MP menyatakan meyakini bahwa penerapan prinsip syariah dalam kasus yang dialaminya tidak berjalan sebagaimana yang tercantum dalam akad pembiayaan.

Tidak berhenti pada kritik di ruang publik, MP juga menempuh jalur hukum. Ia melaporkan Bank NTB Syariah ke Polres Dompu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB tertanggal 27 Maret 2026.

“Saya masih menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Saya sudah dua kali menerima SP2HP dan keduanya masih pada tahap A-1,” katanya.

MP mengatakan akan mempertimbangkan berkoordinasi dengan penyidik apabila penanganan perkara dinilai berjalan lambat, termasuk kemungkinan pelimpahan penanganan ke tingkat Polda NTB.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Dompu belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Selain jalur pidana, MP mengaku telah menyiapkan gugatan perdata yang akan diajukan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Ia menyatakan akan mengajukan gugatan secara mandiri tanpa didampingi kuasa hukum.

“Materi gugatan sudah siap. Saya memang membutuhkan waktu cukup lama menyusunnya karena latar belakang pendidikan saya bukan hukum dan saya ingin benar-benar memahami materi sebelum masuk persidangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) yang dipimpin MP bersama sekretaris organisasi, Iskandar, juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPRD Kabupaten Dompu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat permohonan tersebut telah diterima DPRD dan masih menunggu proses penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Permohonannya sudah masuk dan akan diagendakan. Nanti terlebih dahulu dibahas dalam rapat Banmus,” kata seorang pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Dompu yang enggan disebutkan namanya.

MP juga mengungkapkan pihaknya sedang membangun komunikasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, kelompok pemuda, dan organisasi mahasiswa terkait kemungkinan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Menurut dia, opsi demonstrasi tengah dibahas untuk dilakukan di Kantor Cabang Bank NTB Syariah Dompu, Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Mataram, maupun Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

“Iya, komunikasi sedang intens kami bangun,” katanya.

Sebelumnya, Bank NTB Syariah menegaskan seluruh proses layanan pembiayaan dijalankan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal perusahaan, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.

Dalam klarifikasi resminya, bank menyatakan seluruh fasilitas pembiayaan diberikan melalui akad yang disepakati bersama antara bank dan nasabah, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jadwal pembayaran, mekanisme pelunasan, hingga administrasi dokumen pembiayaan.

Bank NTB Syariah juga menyatakan menghormati setiap proses hukum maupun mekanisme penyampaian aspirasi yang sedang berjalan, termasuk pengajuan RDPU ke DPRD Dompu. Manajemen menegaskan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan perlindungan nasabah dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *