NTBTERKINI

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Sesuai Ketentuan Perbankan Syariah

Mataram, NARASIMEDIA.NET – Bank NTB Syariah menegaskan bahwa seluruh proses layanan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.

Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.

Dalam keterangan resminya, Bank menyebut terdapat sejumlah informasi yang berkembang mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, hingga administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara utuh sesuai data dan dokumen yang dimiliki Bank.

Bank NTB Syariah menyampaikan bahwa fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilakukan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah. Kesepakatan tersebut mencakup hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, hingga administrasi dokumen pembiayaan.

“Proses tersebut dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah,” demikian pernyataan resmi Bank, Senin (25/5/2026).

Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Bank menyatakan dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku. Penyampaian dokumen dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.

Menanggapi pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap Bank NTB Syariah, pihak Bank menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank menegaskan setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional.

Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah menyatakan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam aktivitas operasional dan layanan yang diberikan. Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga disebut menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha Bank.

Terkait adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank menyatakan menghormati setiap proses yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang berlangsung serta mengedepankan informasi yang objektif dan berimbang. Masyarakat diimbau bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, Bank NTB Syariah menegaskan akan terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas.

Pihak Bank menambahkan informasi yang disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Bank serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau mempengaruhi proses yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *