Aktivis Laporkan Dugaan Penyalahgunaan APBDes Desa Leu ke Inspektorat NTB
Bima, NARASIMEDIA.NET – Aliansi Mahasiswa Leu Mataram (Alamtara) melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dugaan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) fiktif Tahun 2025 di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan tersebut disampaikan ke Inspektorat Wilayah NTB pada Senin, 11 Mei 2026, dengan nomor surat 001/E/PELAPORAN-PENGADUAN/05/2026. Dalam laporannya, Alamtara meminta dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran di Pemerintah Desa Leu.
Perwakilan Alamtara, Imam Sofian, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa berdasarkan hasil observasi dan analisis terhadap dokumen APBDes dan LKPPD Tahun 2025.
Baca Juga : Kontroversi Nobar “Pesta Babi” di Unram, Dr. Alfisyahrin Sindir Cara Kampus Merespons Kritik
Menurutnya, terdapat dugaan manipulasi laporan serta penyalahgunaan anggaran yang melibatkan aparatur desa. Ia menilai anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil observasi dan analisis, kami menduga ada penyalahgunaan APBDes dan laporan LKPPD fiktif Tahun 2025,” ujar Imam Sofian.
Alamtara juga meminta Inspektorat Wilayah NTB menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Desa Leu.
Baca Juga : Dituding Terima Rp31 Miliar dari NTB Care, Zulkieflimansyah: “Audit Saja, Faktanya Tak Ada Aliran Dana”
Sementara itu, M. Rizkikal Aulia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses laporan tersebut. Ia menyatakan semua pihak harus tunduk pada proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Leu terkait laporan yang dilayangkan Alamtara tersebut.

