Kades Sambik Elen Buka Suara soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Konflik Lahan 125 Hektare
Lombok Utara, NARASIMEDIA.NET – Kepala Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Katur, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik lahan seluas 125 hektare yang sebelumnya mencuat ke publik. Kades membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepada pemerintah desa, termasuk dugaan keterlibatan dalam praktik jual-gadai lahan hingga mobilisasi penggarap.
Muhammad Katur mengakui pemerintah desa memang menerbitkan surat garap atas lahan yang kini dipersoalkan. Namun ia menegaskan, penerbitan surat tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan warga Desa Sambik Elen dan bukan atas lahan yang diakui sebagai milik Hj. Baiq Farichin Waryati.
“Surat garap diterbitkan oleh Kepala Desa Sambik Elen sesuai kesepakatan pemilik warga Desa Sambik Elen sendiri, bukan atas hak milik Baiq Farichin,” ujar Katur saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2026).
Ia juga membenarkan surat garap tersebut ditandatangani langsung oleh dirinya sebagai kepala desa. Menurutnya, penandatanganan dilakukan atas permintaan masyarakat yang menggarap lahan tersebut.
“Surat garap ditandatangani oleh saya sendiri atas permintaan dari masyarakat,” katanya.
Terkait dugaan adanya pembayaran dari warga sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk memperoleh akses menggarap lahan, Katur mengaku tidak mengetahui praktik tersebut. Ia juga membantah mengetahui adanya transaksi gadai maupun penyewaan lahan dengan nilai mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta.
“Saya tidak mengetahui praktik tersebut,” ujarnya singkat.
Kades juga menepis tuduhan adanya oknum pemerintah desa yang mengarahkan warga untuk masuk dan menguasai lahan. Menurutnya, aktivitas penggarapan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan para penggarap.
“Warga menggarap atas dasar kesepakatan antara pemilik lahan dan penggarap,” katanya.
Soal dugaan adanya praktik jual beli, gadai, maupun penyewaan lahan melalui jalur desa, Katur kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Sementara terkait munculnya sertifikat hak milik (SHM) di sebagian lahan yang disengketakan, ia meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada pihak pemegang sertifikat maupun pihak yang memiliki dokumen kepemilikan.
“Hal tersebut silakan tanyakan langsung ke pemilik lahan sesuai SHM atau surat-surat yang mereka miliki,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hj. Baiq Farichin Waryati mendesak agar Kepala Desa Sambik Elen dinonaktifkan karena diduga menjadi aktor di balik munculnya puluhan penggarap di atas lahan bersertifikat. Pihak pelapor juga menuding adanya penerbitan surat garap dan gadai oleh pemerintah desa yang diduga menjadi dasar penguasaan lahan oleh warga.

